Ternyata, Subdit V Cyber Polda Lampung Berhasil Ungkap Joki CPNS Kejaksaan

136 views
Kombes Pol Arief Donny Praptomo (Ist)

Bandar Lampung,Harianduta.com-RDS (20) seorang joki Tes CPNS Kejaksaan Tahun 2023 yang ditangkap sejak 13 November 2023 kemarin, telah berhasil teridentifikasi oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Menurut Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arief Donny Praptomo, sosok bos dari RDS -joki CPNS Kejaksaan itu ialah sesama mahasiswa ITB.

Sosok bos joki CPNS Kejaksaan itu disebut mengakomodir permintaan dari penyewa joki CPNS Kejaksaan.

RDS yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung dinyatakan telah menerima perintah untuk menjadi joki, khusus kepada dua orang calon peserta tes CPNS Kejaksaan di Provinsi Lampung.

Dalam hasil pemeriksaan, RDS telah menerima transferan sejumlah Rp20 juta dari sosok bos joki CPNS Kejaksaan yang belum diungkapkan identitas rincinya tersebut.

Sekali mendapat pesanan, tim penjoki yang dipimpin sosok bos tadi menerima imbalan sejumlah Rp200 juta sampai Rp300 juta.

”Untuk nilai satu orderan itu, berkisar diharga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung.

RDS sudah dibayar di muka, sebesar Rp 20 juta oleh bos yang mengkoordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekening RDS.

Dari hasil Penyelidikan kemarin, bos yang dimaksud itu salah satu mahasiswa di ITB,” beber Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam keterangannya pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Setelah ditetapkan Tersangka, rencananya RDS bakal dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Atas perbuatannya, RDS disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Meski telah berstatus Tersangka pada pekan lalu, RDS yang diduga anak dari salah satu pejabat Pemprov Lampung tersebut tidak ditahan.

RDS dinilai oleh Penyidik kooperatif dan masih berdomisili tetap di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

RDS pada awalnya diketahui diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Orang atau Tim PAM SDO bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.

RDS diduga menjadi joki CPNS Kejaksaan untuk dua orang yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan.

Perempuan yang merupakan mahasiswi ITB ini diamankan ketika pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar Kejaksaan Agung Tahun 2023 berlangsung di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. (**)