PPK SNVT Jaringan Sumber Air BBWSS Bungkam Terkait Proyek Pemecah Ombak 28,7 Miliar

SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung pada Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketut Purna SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung pada Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung, masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi media ini, melalui Nomor Hp.+62 852-79**-****, tentang dilanjutkan proyek strategis pemecah ombak (breakwater) di Desa Banding dan Desa Canti, Kecamatan Rajabasa yang ada di Lampung Selatan pada tahun 2025, dengan total anggaran 28 7 miliar. Diantaranya 27 miliar pemenang tender PT Fata Perdana Mandiri asal Aceh.

Begitu juga dengan konsultan Supervisi pada Proyek Peningkatan Pengamanan Pantai Canti dan Pantai Banding, dengan anggaran Rp 1,7 miliar dari pagu 2 milyar oleh kontraktor yang dipilih oleh Kementerian PUPR, PT. Gunung Giri Engineering Consultant beralamat di Surakarta Jawa Tengah.

Kedua perusahaan itu mendapatkan sorotan dari Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. Mereka menilai proyek ini akan rawan kecurangan karena lemahnya pengawasan karena perusahaan pemenang tender jauh dari luar Provinsi Lampung.

Karena asal kantor Konsultan supervisi PT. Gunung Giri Engineering Consultant, dari Surakarta Jawa Tengah, maka harus selalu stanby jangan hanya tanda tangan laporan tanpa turun ke lapangan. Karena uang Rp 1,7 miliar harus digunakan untuk kepentingan dan keamanan rakyat pesisir dari abrasi dan pemecah gelombang bukan jadi bancakan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, menambahkan bahwa indikasi kecurangan bisa muncul dari penggunaan bahan material batu dan beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi, volume pekerjaan yang diperkecil, hingga kualitas konstruksi yang dikerjakan dengan asal-asalan. Maka pemenang perusahaan dan konsultan yang dari luar wilayah ini benar-benar harus sesuai dengan spesifikasi. Karena masyarakat selalu mengawasinya.

Baca juga :Diduga Rawan Kecurangan, LSM Pro Rakyat Soroti Proyek Pengamanan Pantai di Lampung Selatan https://harianduta.com/2025/09/04/diduga-rawan-kecurangan-lsm-pro-rakyat-soroti-proyek-pengamanan-pantai-di-lampung-selatan/

Seperti diketahui Proyek Pekerjaan Peningkatan Pengamanan Pantai Canti dan Pantai Banding Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan oleh PT. Fafa Perdana Mandiri, Aceh, waktu pelaksanaan 134 hari kalender, bertujuan untuk pencegahan dampak tsunami dan abrasi, dengan anggaran 27 miliar