Lampung Selatan, Harianduta.com — Proyek pemecah ombak (breakwater) di Desa Banding dan Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kembali dilanjutkan pada tahun 2025 oleh PT Fata Perdana Mandiri, dengan pagu anggaran 27 miliar.
Proyek ini disebut sebagai salah satu program strategis untuk melindungi garis pantai dari abrasi dan menjaga aktivitas nelayan setempat.
Meski begitu, LSM Pro Rakyat menyoroti pentingnya keterbukaan informasi, transparansi anggaran, serta pengawasan ketat agar proyek tersebut benar-benar bermanfaat untuk masyarakat pesisir dan tidak sekadar menjadi proyek fisik yang rawan penyimpangan.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, mengapresiasi terkait kelanjutan proyek tersebut.
“Kami mendukung penuh kelanjutan pembangunan pemecah ombak di Desa Banding dan Desa Canti, karena masyarakat pesisir sudah lama menunggu realisasi proyek ini. Namun, kami juga mengingatkan agar PT Fata Perdana Mandiri melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, tidak asal-asalan, dan terbuka dalam penggunaan anggaran,” kata Aqrobin, Kamis 4 September 2025
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, berharap jangan ada mark-up.
“Proyek ini menyangkut keselamatan warga pesisir. Jangan sampai ada praktik mark-up atau pekerjaan yang tidak sesuai mutu. Kami meminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemkab Lampung Selatan mengawasi penuh jalannya proyek. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, LSM Pro Rakyat tidak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Proyek pemecah ombak di dua desa tersebut sangat vital, mengingat kawasan pesisir Rajabasa merupakan wilayah rawan abrasi dan kerap dilanda gelombang tinggi. Masyarakat berharap proyek ini mampu memberikan perlindungan nyata serta menunjang aktivitas perikanan yang menjadi mata pencaharian utama warga.
Sementara itu, PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung pada Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung, Ketut Purne tidak berada dikantor untuk dikonfirmasi terkait kelanjutan proyek tersebut. (**)






