BANDAR LAMPUNG, HARIANDUTA —
Sekitar 40 ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung tercatat wajib menjalani uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Namun, jumlah kendaraan yang memiliki bukti pengujian berkala baru mencapai sekitar 27 ribu unit.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan data tersebut mengacu pada jumlah kendaraan wajib uji yang tercatat di Samsat.
Menurut dia, jumlah kendaraan yang memiliki bukti uji KIR berkala masih lebih rendah dibandingkan total kendaraan yang wajib menjalani pengujian.
“Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat,” ujar Andi.
Dia menilai kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji KIR di Bandar Lampung sudah cukup tinggi, meski belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Berdasarkan laporan tahunan, sekitar 27 ribu kendaraan menjalani uji KIR sepanjang 2024. Sementara itu, hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang telah menjalani pengujian mencapai lebih dari 15 ribu unit.
“Kalau Kota Balam 80% sadar, tidak 100%. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih,” katanya.
Selain meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan, Bandar Lampung tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang memiliki akreditasi pengujian KIR kategori A sejak 22 September 2025.
Andi mengatakan capaian tersebut berkaitan dengan kapasitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Bandar Lampung yang menjadi salah satu yang terbesar di Provinsi Lampung.
“Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung,” ujarnya.
Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Pemilik kendaraan perlu memastikan masa berlaku pengujian tetap aktif untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Andi juga mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak membiarkan kewajiban uji KIR terabaikan dalam waktu lama. Dia menyebut terdapat ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak menjalani pengujian selama dua tahun.
“Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama 2 tahun wajib dihapuskan,” kata Andi.
Untuk mendorong kepatuhan, Dishub Bandar Lampung berkoordinasi dengan Samsat. Upaya ini juga diharapkan membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Cara saya bantu provinsi untuk meningkatkan bayar pajak itu ya dengan itu,” ujarnya.
Dishub juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji KIR untuk melakukan perbaikan. Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan diberi waktu 14 hari untuk diperbaiki sebelum menjalani pengujian kembali.
Selain melayani kendaraan dari Bandar Lampung, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor juga menerima pengujian kendaraan dari kabupaten lain di Provinsi Lampung. Sejumlah kendaraan dari Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur tercatat menjalani uji KIR di Bandar Lampung dengan membawa surat rekomendasi.
Menurut Andi, proses perizinan pengujian antardaerah kini dilakukan melalui aplikasi secara daring sehingga memudahkan kendaraan dari luar Bandar Lampung mengakses layanan tersebut.
“Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online,” pungkasnya.
(*)






