BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan pengabaian hak warga mencuat di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Bandar Lampung. Warga RT 09 Lingkungan II mengalami ketakutan seumur hidup.
Yang diduga keberadaan hotel Holiday Inn yang dinilai tidak memenuhi komitmen awal, terutama terkait kompensasi dampak lingkungan dan permohonan penyediaan air bersih.
Sejak awal sebelum pembangunan hotel berdiri, pihak perusahaan disebut telah mengumpulkan unsur pemerintah setempat, mulai dari lurah, kepala lingkungan, hingga para ketua RT untuk menyepakati berbagai poin penting. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketimpangan realisasi, bahkan cenderung mengabaikan warga yang paling terdampak langsung.
RT 09, yang posisi, menjadi wilayah yang paling dirugikan. Warga mengeluhkan adanya perhatian, penurunan muka air tanah, hingga rasa waswas berkepanjangan akibat kedekatan bangunan hotel dengan tembok pembatas warga yang dinilai mengancam keselamatan.
Ironisnya, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan justru tidak menyentuh wilayah tersebut. Perwakilan manajemen, Ridho, mengakui bahwa distribusi air bersih hanya diberikan kepada RT 05 dan RT 07, sementara RT 09 sama sekali tidak tersentuh tanpa alasan yang jelas.
“Sebelum berdiri Hotel Holiday Inn, lurah Kebon Jeruk (Rismelliar), kaling, dan RT dikumpulkan. Tapi untuk RT 09, saya tidak bisa menjelaskan kenapa air bersih tidak dapet, Alasannya belum diketahui sampai sekarang karena ada pimpinan tertinggi. Kompensasi bulanan memang tidak ada, hanya CSR tahunan seperti bingkisan Lebaran, kurban Iduladha, dan kurma di mushola saat Ramadan,” ungkap Ridho hotel Holiday Inn
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan kewajiban perusahaan terhadap warga terdampak.
Lebih jauh, ketika disinggung mengenai dokumen yang diduga resmi pada pertemuan tertanggal 24 Januari 2020 antara warga dan pihak PT Bukit Randu Sentosa, Rencana pengembangan & penambahan fasilitas Hoter Bukit Randu yang ditanda tangani Camat, Emrin Riadi, Lurah Rismelliyar serta Kaling, Ketua RT dan berapa warga
Ridho mengaku tidak mengetahui detail maupun asal-usul kesepakatan tersebut. Padahal, dokumen itu memuat 16 poin kesepakatan yang telah ditandatangani dan dilegalisasi notaris, melibatkan RT 01, 06, 07, 08, 09, 10 serta Lingkungan I dan II.
“Saya belum tahu awalnya seperti apa. Tiba-tiba saya masuk, dokumen itu sudah ada. Yang lebih paham ada orangnya, tapi saya tidak bisa menyebutkan,” katanya.
Ketidaktahuan pihak manajemen atas dokumen legal yang mengikat perusahaan tersebut memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi.
Dalam kesepakatan itu, sejumlah poin krusial diduga tidak dijalankan. Di antaranya poin ke-4 yang memberikan kompensasi kepada masyarakat khusus warga yang terdampak langsung terkena polusi akibat pembangunan kontruksi. Akan memberikan bantuan yang terdampak langsung.
Point ke-7 yang mencakup bantuan untuk kegiatan hari besar (HUT RI & PHBI) musibah bencana alam atau lainya, dan dampak penurunan muka air tanah warga sekitar.
Bahkan, dalam poin tersebut juga tercantum “Usulan memberi dana bantuan yang menjadi kas warga, senilai dua kali Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun berjalan, setiap bulan selama Bukit Randu Operasional berjalan dengan baik, yang dimulai pada saat bangunan penambahan dioperasikan”
Namun fakta dilapangan tidak pernah realisasi dari kesepakatan tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketimpangan antara komitmen di atas kertas dengan pelaksanaan di lapangan.
Sedangkan RT 09 yang berada di garis terdepan dampak pembangunan justru merasa ditinggalkan dan tidak mendapatkan hak yang semestinya. Hal ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.






