Bandar Lampung – Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional” di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri lintas organisasi perempuan se-Lampung dan menjadi ruang diskusi kritis terkait implikasi penerapan KUHP Nasional, khususnya pasal-pasal yang mengatur perzinahan, kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan), serta nikah siri.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap norma baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku efektif beberapa waktu mendatang.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, implementasinya harus disertai pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi, termasuk bagi perempuan dan anak,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi serta memastikan aparat penegak hukum memahami batasan-batasan delik aduan dalam pasal perzinahan dan kohabitasi.
“Pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan terbatas. Artinya, tidak serta-merta dapat diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAPELA Nina Zusanti menekankan bahwa forum diskusi ini menjadi langkah strategis untuk mengawal penerapan KUHP baru agar tidak merugikan perempuan.
“Kami memandang perlu adanya pembahasan mendalam terkait pasal perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri karena dalam praktiknya perempuan kerap berada pada posisi rentan. Jangan sampai norma hukum yang baru justru menambah beban sosial maupun kriminalisasi terhadap perempuan,” kata Nina.
Menurutnya, PAPELA ingin memastikan perspektif gender menjadi bagian penting dalam interpretasi dan penegakan hukum pidana nasional.
“FGD ini menjadi ruang konsolidasi organisasi perempuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan konstruktif. KUHP Nasional harus ditegakkan dengan semangat perlindungan, bukan sekadar penghukuman,” lanjutnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari akademisi, advokat, serta perwakilan organisasi perempuan yang menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap korban, kepastian status anak, hingga implikasi sosial dari praktik nikah siri.
Melalui forum ini, PAPELA berharap lahir rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemangku kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi turunan maupun strategi sosialisasi KUHP Nasional di Provinsi Lampung.
FGD tersebut sekaligus menegaskan peran aktif organisasi perempuan dalam mengawal pembaruan hukum nasional agar tetap berpihak pada keadilan dan perlindungan kelompok rentan. (*).






