Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Ruang Gerak Masyarakat Sipil
Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Pada Rabu (21/1/2026), LSM PRO RAKYAT hadir dalam Sidang ke 2, Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya mengenai keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir dalam persidangan tersebut jajaran pimpinan LSM PRO RAKYAT, yaitu:
Ketua Umum Aqrobin AM,
Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E.
Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma,
Ketiganya bertindak mewakili dan membawa mandat dari anggota LSM PRO RAKYAT, termasuk salah satunya David, yang menjadi pihak yang terdampak langsung atas keberlakuan aturan tersebut.
LSM Pro Rakyat : Forkopimda Menyimpang dari Prinsip Konstitusi
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur, LSM PRO RAKYAT menyampaikan perbaikan permohonan mengenai kerugian konstitusional yang dialami masyarakat sipil.
LSM Pro Rakyat menilai bahwa Forkopimda, yang kedudukannya diatur dalam Pasal 26 UU Pemda, sering kali berubah menjadi forum penentuan arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai.
Ketidakjelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja Forkopimda dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, termasuk intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.
Permohonan LSM PRO RAKYAT ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK RI untuk :
1. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan institusi Kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
3. Menegaskan kedudukan organisasi masyarakat sipil agar tidak dirugikan hak konstitusionalnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak Konstitusional dan Kerugian Pemohon
Menurut penjelasan Fitri Nur Asiah Kusuma dalam persidangan, perbaikan permohonan dilakukan dengan mempertegas kerugian konstitusional yang dialami LSM PRO RAKYAT sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinilai tercederai akibat ketidakseimbangan kedudukan dalam struktur pemerintahan daerah yang dipengaruhi oleh Forkopimda.
LSM PRO RAKYAT menilai kondisi tersebut mengancam ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi pemerintah daerah secara objektif dan independen.
Komitmen LSM PRO RAKYAT untuk Demokrasi Daerah
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menyampaikan, bahwa langkah uji materi ini adalah upaya untuk memastikan praktik pemerintahan daerah tetap sesuai amanat konstitusi, serta memastikan masyarakat memiliki ruang partisipasi yang setara dan bebas dari intervensi institusi yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil.
“Uji materi ini bukan sekadar perbaikan regulasi, tetapi perjuangan menjaga demokrasi daerah dan memastikan keadilan bagi masyarakat, ” tegas Aqrobin. (***)






