LSM Geram Minta Pemkot Bandar Lampung Buat Ruang Terbuka Hijau di Tanjung Senang

Bandar Lampung, Harianduta.com-Dinamika pedagang sudah menikmati hasil berdagang sejak puluhan tahun yang sudah menempati Fasum Pemkot Bandar Lampung dari persoalan menjadi ajang bisnis, ada yang mendapatkan hasil dari merka, namun hasil dari tanah tersebut tidak masuk ke PAD

Ada oknum yang memanfaatkan tanah tersebut dari oknum ASN yang bekerja di bawah Kemenag Kota Bandar Lampung namun dia tidak berdagang, tapi justru dia seakan-akan playing victim, tidak ada penghasilan lagi selain dari Lapak tersebut, padahal dia memiliki penghasilan lain suami istri bekerja dan memiliki TK.

Artinya lokasi ini sudah akut ibarat penyakit sehingga sudah benar dan Pemerintah Kota Bandar Lampung sementara ini dikembalikan lahan tersebut sebagai fungsi awalnya, karena adanya dugaan bangunan-bangunan ilegal yang membangun di tanah Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kecamatan Tanjung Senang tidak ujug-ujug merelokasi tempat tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau yang didalamnya memiliki rencana terdapat wahana anak dan taman bermain dan juga menjadi penyerapan air, karena daerah tersebut menjadi langganan banjir sehingga lokasi tersebut tidak menjadi langganan banjir, “ujar Ayup Jumat (23/10/2026).

Perencanaan sudah dilakukan melalui Musrenbang Kecamatan Tanjung Senang di Aula kecamatan 11 Februari 2026, kemudian oleh Camat Tanjung Senang sebelumnya lokasi itu pedagang sudah minta dikosongkan dari sebelum lebaran 2025.

Pemilik warung yang menempati Fasilitas Umum milik Pemkot Bandar Lampung di Jl. Raflesia Raya RT 013/Lk I Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung agar mengosongkan lahan tersebut karena akan dipergunakan Pemkot Bandar Lampung dan kami beri waktu satu bulan untuk mengosongkan Fasum tersebut. Surat teguran satu bernomor : 000/33/VI.66/X/2026, Bandar Lampung 13 Oktober 2026, ditandatangani Sekretaris Lurah Nur Hayati dengan tembusan Camat Tanjung Senang, tidak ada tembusan untuk Wali Kota Bandar Lampung.

Ayup selaku Kabid Pemberdayaan masyarakat dan UMKM LSM Gerakan Rakyat Menggugat sangat mendukung langkah nyata Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengambil alih lahan yang sudah lama ditempati oleh pedagang tanpa ijin Pemerintah untuk menjadikan tempat RTH yang dapat digunakan masyarakat umum.

Pemkot Bandar Lampung mulai berbenah untuk memperbaiki dan menyiapkan RTH di wilayah Tanjung Senang.

Masyarat Tanjung Senang pasti akan senang karena akan menyerap lapangan kerja dan membuat indah daerah dan bertambah Icon Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung harus tegas tapi tidak harus dengan kekerasan dan cara Humanis, karena sudah lama praktik yang kekenyangan ya kekenyangan di lokasi tersebut, “ungkap Ayup.

Pemerintah tidak boleh memikirkan kepentingan perorangan apalagi hanya segelintir orang daripada mengorbankan masyarakat banyak, “pesan Ayup.

LSM Geram bersama media Sumberpintar siap mendukung aksi nyata pemerintah tersebut kebijakan yang baik untuk masyarakat banyak, sehingga Tanjung Senang ASRi dan kita wujudkan rencana Bunda Eva selaku Wali Kota Bandar Lampung bersama-sama, tanpa ada keributan dan menyadari masing-masing, ” tegas Ayup.

Bagi yang mendukung Pemerintah Kota Bandar Lampung yang memang benar-benar pedagang UMKM bukan oknum yang mengaku-ngaku dan Siap berdagang kita akan rapihkan dan relokasi di tempat tersebut, LSM Geram siap menjadi fasilitator warga untuk mencari nafkah hidup, sehingga menjadi terarah, tertib, rapih, indah dan masuk ke Kas PAD melalui parkir, sampah dan tempat berdagang tersebut dikelola dengan baik, sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum, dan gerakan ini merupakan Gerakan Bapak Presiden juga yaitu ASRI harus kita dukung bersama, ” harap Ayup.

Ayup pun menyoroti terdapat satu oknum pegawai Kemenag Kota Bandar Lampung yang bekerja sebagai PPPK di KUA Tanjung Senang dia tidak berdagang dan juga ia telah membohongi publik, seakan-akan dia playing victim tidak memiliki lagi penghasilan dari lapak tersebut,” pintanya

Ayup pun menyoroti langkah dan sanksi oknum tersebut yang telah berbohong dimuka umum dengan memanfaatkan media sosial di hadapan Kadis BKPSDM, dia seakan-akan tidak miliki penghasilan dari lapak tersebut dan ternyata Abu Salim adalah oknum pegawai yang dinaungi Kemenag Kota Bandar Lampung

Ia pun mempertanyakan apakah pantas oknum yang bekerja di Kemenag Kota Bandar Lampung bernama Abu Salim berbohong dihadapan publik?.

Publik menunggu langkah nyata dari Kemenag RI hingga Kemenag Kota Bandar Lampung terhadap oknum tersebut yang mengaku-ngaku berdagang padahal dia menyewa orang untuk berjualan disitu dan bos nya adalah Abu Salim anak buahnya bernama Tantrinyangbabru menjadi pegawai tiga bulan. Seorang oknum ASN Kemenag diduga telah berbohong dan menghalang-halangi kinerja pemerintah dan juga itu adalah tanah Fasum pemerintah bukan milik Abu Salim tanah tersebut, saya tahu persis lokasi tersebut , “ungkap Ayup.

Menjadi pertanyaan apakah dia ingin menjadi pebisnis ataukah ingin menjadi ASN sebagai pengabdian masyarakat, karena petugas pemerintah yang sudah digaji oleh negara dan bekerja dinaungi Kemenag, sudah seharusnya menjadi teladan sebaiknya tidak berbohong, jika tidak diberikan sanksi akan menjadi marwah buruk terhadap Kemenag dan pegawai lain akan ada semena-mena bekerja tanpa profesional yang sudah disumpah sebagai abdi negara serta akan terbiasa berbohong.

Itukan aset pemerintah, kenapa oknum tersebut masih menggunakannya dan ini harus diusut tuntas oleh APH yang diduga ada potensi merugikan negara tanpa masuk PAD dan juga kenapa seakan ada pembiaran oleh petugas kelurahan bertahun-tahun, bagaimana mereka perolehnya dan dengan siapa saja mereka ijin, hingga puluhan tahun bisa berdiri di tanah milik Pemkot Bandar Lampung dengan aman apakah ada praktik jual beli lokasi yang mahal hingga pulihan juta rupiah sehingga mereka ngotot teta tidak mau direlokasi?.