Mantan Kadiv PT.Waskita Karya Ir. Ibnu Nouval Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menuntut terdakwa Ir. Ibnu Nouval, M.M. Bin Ubaya Mustofa (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Alasannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Yakni dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti denda selama 140 (seratus empat puluh) hari. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp5.471.500.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan memperhitungkan pembayaran uang pengganti oleh terdakwa dengan barang bukti yang telah dititipkan kepada JPU berupa uang tunai sebesar Rp5.471.500.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga uang pengganti tidak dibebankan lagi kepada Terdakwa.

Rencananya sidang akan kembali di gelar hari Kamis, 15 Oktober 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Seperti diketahui menurut JPU , terdakwa Ibnu Nouval yang juga merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) V PT.Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, telah bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, turut serta melakukan Tindak Pidana korupsi. Yakni meminta, menerima dan mendistribusikan uang yang berasal dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif pada pekerjaan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung STA 100+200 S.D STA 112+200.

Perbuatan ini dilakukan bersama saksi Tujuanta Ginting, SE, MM Anak dari Sipat Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT.Waskita Karya (Persero) Tbk dan Saksi Widodo Mardiyanto, SE Bin Harsono selaku Pegawai Tetap Unit (PTU) pada Divisi V PT.Waskita Karya (Persero) Tbk.

Tempatnya dikantor Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (VGF JAPEK) di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dan Kantor Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (VGF JAPEK) Ex Acset di Desa Margo Makmur Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (STA 100+200 S.D STA 112+200) Provinsi Lampung.

Sebelumnya, dua eks pejabat pejabat Divisi V PT. Waskita Karya telah divonis berbeda dalam perkara ini oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Terdakwa Tujuanta Ginting S.E M.M., anak dari Sipat Ginting dijatuhkan vonis 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Widodo Mardiyanto S.E Bin Harsono dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU . Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Tujuanta Ginting dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Sedang terdakwa Widodo Mardiyanto dituntut 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.

Diketahui, kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka sendiri tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT. Waskita Karya dalam laporan mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. (**)