Bandar Lampung – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ALS masih menjadi sorotan publik di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan ALS pada Kamis (22/5/2026) di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung. Oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam praktik distribusi minyak goreng subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi bahan pokok bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam tata niaga Minyakita juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyaluran pangan bersubsidi di daerah.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta Polresta Bandar Lampung bertindak tegas dan transparan dalam mengusut perkara hingga tuntas.
“Kami berharap Polresta Bandar Lampung dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Hadie, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kasus tersebut diduga tidak berlangsung dalam waktu singkat sehingga aparat penegak hukum perlu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta pola distribusi yang dijalankan.
Ia juga meminta Polresta Bandar Lampung segera menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan, termasuk jumlah barang bukti yang diamankan dan wilayah distribusi minyak goreng subsidi yang diduga disalahgunakan.
“Publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga,” kata dia.
Hadie menambahkan bahwa dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita berpotensi melanggar ketentuan perdagangan dan perlindungan konsumen. Ia merujuk pada aturan yang mengatur tata niaga minyak goreng kemasan rakyat serta ketentuan terkait harga eceran tertinggi (HET).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan distribusi dan tata niaga minyak goreng subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026), Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Masih dalam proses pendalaman,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Minyakita tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian. (Rilis)






