Bandarlampung — Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Lampung mengapresiasi langkah Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional”, Kamis (12/2/2026), di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dihadiri lintas organisasi perempuan se-Lampung, akademisi, advokat, serta pegiat isu perlindungan perempuan dan anak. Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk membedah substansi pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang menuai perhatian publik, khususnya terkait pengaturan perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri.
Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah, melalui Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM, Syukri Baehaki, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PAPELA yang dinilai responsif terhadap dinamika hukum nasional.
“FGD ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, terkait pengaturan dalam KUHP Nasional. Isu perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri tidak bisa dilihat secara hitam-putih, tetapi harus dikaji dari perspektif hukum, sosial, dan perlindungan hak asasi,” ujar Syukri.
Ia menegaskan, TP Sriwijaya Lampung mendukung setiap forum ilmiah yang mendorong literasi hukum masyarakat agar tidak terjadi misinterpretasi terhadap norma pidana yang baru.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi. Melalui diskusi seperti ini, kita ingin memastikan bahwa implementasi UU No 1 Tahun 2023 tetap menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Pengda TP Sriwijaya Lampung, Junaedi, menilai pembahasan terkait nikah siri dan kohabitasi harus mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Dalam praktiknya, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling terdampak. Karena itu, pendekatan hukum pidana harus sejalan dengan upaya perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” kata Junaedi.
Menurutnya, forum FGD menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat sebelum aturan tersebut diimplementasikan secara penuh.
Melalui forum ini, TP Sriwijaya Lampung berharap ruang-ruang dialog serupa terus digelar guna memperkuat literasi hukum masyarakat serta menjaga harmonisasi antara norma hukum nasional dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. (*).






