Bandar Lampung, Harianduta.com-Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan semangat Reformasi 1998.
Hanan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan reformasi sektor keamanan,” ujar Hanan, Selasa (27/1).
Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri.
Hanan juga mengapresiasi kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden serta menekankan pentingnya penguatan pengawasan melalui Kompolnas dan DPR.
“Fokus pembahasan ke depan adalah memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya. (*)






