GERAM Curigai KKN Anggaran Publikasi Pemkot Bandar Lampung, Kejati Diminta Puldata–Pulbaket

Bandar Lampung, Harianduta.com-Ketua Lembaga Masyarakat Gerakan Rakyat Menggungat (Geram) Andri Arifin meminta Kejakasaan Tinggi Lampung untuk melakukan Puldata (Pengumpulan Data) dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Menurut Andri, anggaran publikasi Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp4 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kata aktifis 98 tersebut anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan publikasi dan ekspos aktivitas pimpinan daerah melalui media elektronik lokal. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana itu dinilai tidak terbuka, minim informasi, dan sulit diakses publik, sehingga patut dipertanyakan dan indikasi ada dugaan pendondisian.

“Nilai anggaran publikasi sangat besar, tetapi mekanisme penyaluran dan daftar media penerima tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Ini patut diduga sarat kepentingan dan beraroma KKN,” tegas Andri.

Lebih lanjut, Andri juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih anggaran, lantaran Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui kembali mengalokasikan anggaran publikasi serupa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang memiliki tujuan sama, yakni publikasi kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ini menjadi rancu dan terkesan pemborosan anggaran. Dua instansi menganggarkan kegiatan dengan tujuan yang sama, sementara kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Hal ini jelas bertentangan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Andri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh anggaran publikasi Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta audit dilakukan secara transparan agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berlandaskan prinsip good governance,” pungkasnya.

Menurutnya, berbagai persoalan diatas akibat dari praktik KKN yang begitu masif sehingga menimbulkan berbagai macan kejanggalan yang mengarah para pelanggaran hukum baik secara administratif maupun pidana di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

GERAM menilai, jika dugaan ini tidak segera diusut secara serius, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah serta berpotensi merugikan keuangan daerah.