Lapor Bu Walikota, Dugaan Kuat DLH Kota Bandar Lampung Abaikan Kesepakatan Korban Laka

Bandar Lampung, Harianduta.com-Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana diminta untuk melakukan atensi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.  Pihak DLH diduga kuat tidak mengindahkan terkait Kesepakatan/perjanjian perdamaian pada tanggal 3 -7-2025 atas seorang pengemudi (driver) yang manabrak hingga terjepitnya seseorang pekerja di DLH.

Berdasarkan konfirmasi, Kabag Umum kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup Nasrobi menjelaskan dan berjanji untuk memberi sanksi kepada driver yang bernama Budi Utomo paling cepat seminggu dan paling lambat 10 hari kedepan setelah kesepakatan perdamaian kekeluargaan tetapi sampai saat ini point kedua itu tidak dipenuhi atau belum di penuhi Kabag DLH Nasrobi selaku Kabag Umum Kepegawaian mewakili Veny Kadis DLH Kota Bandar Lampung.

” Mohon maaf atas keterlambatan sanksi ke Budi Utomo untuk tidak membawa mobil, akan segera kami berikan sanksinya, ada sedikit kendala, terimakasih, Secepatnya sanksi kami berikan sanksi tegas,” ucap Robi pada, Jum’at (1/8/2025) lalu.

Namun hingga berita ini di turunkan, Rabu (6/8/2025) sang sopir dump truk alias driver Budi Utomo masih berlenggang bekerja seperti biasa tanpa memiliki tanggung jawab dampak dari korban yang merupakan kenek atau rekanan sesama pekerja sampai hari ini nyaris kehilangan nyawa dan berdampak pada pernapasan yang sulit.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (6/8/2025) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Veny Devialesti dan Kabag Umum Kepegawaian Nasrobi bungkam dan menghindar terkesan melepas tanggung jawab atas kesepakatan terhadap korban Ahmad Syarofi.

Dan berdasarkan surat Kronologi kejadian kecelakaan kerja pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang di tandatangani Veni Devialesti dengan jabatan Plh.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tertanggal 7 Juli 2025, tertuang bahwa, telah melaporkan seorang pegawai negeri sipil Ahmad Syarofi golongan IIc jabatan kenek Truck sampah UPT pengelolaan sampah kecamatan E gagal pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Dalam surat Kronologi menyebutkan telah mengalami kecelakaan lalulintas tunggal disebabkan oleh pekerja atau lingkungan kerja pada Kamis 19 Juni 2025 di TPA Bakung kelurahan Tulung Buyut Kecamatan Teluk Betung Barat dimana kendaraan mobil Dump truck yang di kemudikan sopir atas nama Budi Utomo dengan membawa penumpang atas nama Ahmad Syarofi sedang posisi berhenti parkir pengemudi Budi Utomo di nilai lalai hingga hingga menjepit tubuh Ahmad Syarofi yang mengakibatkan luka di lengan tangan memar, sesak nafas di bagian dada hingga di larikan ke RS AM.

Dalam surat Kronologi tersebut, di usulkan adanya jaminan pengobatan dan jaminan pemulihan. Namun Sanki atas nama pengemudi lalai Budi Utomo hingga hari ini, Rabu (6/8/2025) kesepakatan dan perjanjian di abaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Selian surat Kronologi, juga tertera Surat Keterangan Nomor SKET627/VII/TUK.7.2.3./2025 Polresta Balam Polda Lampung.

Surat keterangan tersebut menjelaskan terkait kecelakaan lalulintas tunggal terjatuh sendiri (out control) dimana kendaraan dump truk yang di kemudikan Budi Utomo dengan Nopol BE 9060 AY yang membawa penumpang atas nama Ahmad Syarofi sebagai kenek Dump truck yang di kemudikan Budi Utomo.

Dalam pantauan media ini, kendaraan beserta pengemudi atas nama Budi Utomo masih tampak berjalan terkesan tidak merasa bersalah, padahal pada awal kesepakatan dirinya merengek rengek agar permasalah kasus ini tidak sampai ke penjara.(**)