Harianduta.com-Masih ingat dengan sosok makelar kasus. Yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula. Zarof mengatakan nominal itu merupakan uang yang paling tinggi diperolehnya terkait pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Mulanya, Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas.
“Ini kan ada keterangan saksi nih di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?” tanya jaksa.
“Uang-uang dari penanganan perkara?” imbuh jaksa menanyakan.
“Iya,” jawab Zarof.
Jaksa mendalami keuntungan yang diperoleh Zarof dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof mengaku pernah menerima dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
“Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa itu,” ujar Zarof.
“Perkara apa ini?” tanya jaksa.
“Itu gula kalau nggak salah,” jawab Zarof.
Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula tersebut. Dia mengatakan pihak berperkara itu minta agar kasusnya dimenangkan.
“Berapa memang jumlahnya yang disebut?” tanya jaksa.
“Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” jawab Zarof.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari sugar, itu anak buahnya dari sugar,” jawab Zarof.
“Ada menerima saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Zarof.
“Untuk keperluan apa?” tanya jaksa.
“Itu untuk dia katanya dia untuk dimenangkan,” jawab Zarof.
“Perkara apa?” cecar jaksa.
“Perkara dia dengan lawannya,” jawab Zarof.
“Ya ini perkara apa? perkara perdata?” tanya jaksa.
“Perdata,” jawab Zarof.
Zarof mengatakan perkara itu terjadi antara di tahun 2016 atau 2018. Dia mengaku tak ingat detail.
“Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.
“Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jawab Zarof.
“Saudara lihat berkasnya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Zarof.
“Saudara dapat berkasnya?” tanya jaksa.
“Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” jawab Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Sosok Zarof Ricar, eks pegawai Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat makelar kasus di lembaga tertinggi penegak hukum itu? Dalam sidang dakwaan terhadap dirinya atas kasus suap Gregorius Ronald Tannur, terungkap bahwa selama 10 tahun menjadi pegawai di MA, Zarof telah menerima total suap sebesar Rp915 milar dan 51kg emas.
Hal itu diungkap Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/02).
“Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa,” kata jaksa seperti dilaporkan Detik.com.
Dilaporkan uang dugaan suap itu diterima Zarof selama 10 tahun menjadi pegawai MA.
Zarof bekerja di MA semenjak 2012 sampai Februari 2022.
Menurut Jaksa di ruangan sidang, gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Sebagai penyelenggara negara, ujar jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.
Jaksa menyebut kepemilikan Rp915 miliar dan 51kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA.
Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.
Perkara inilah yang kemudian mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Zarof.
Di awal penyidikan, tim Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
Apa dakwaan jaksa terhadap Zarof dalam perkara Ronald Tannur?
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum menyebut percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada 2024.
Siapa sosok Zarof Ricar dan apa perannya?
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA.
Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.
Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar, pria kelahiran 1962, dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari peradilan kasasi, terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa Lisa Rahmat.
Lisa adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur. Lisa sendiri telah berstatus tersangka kasus suap terhadap tiga hakim di PN Surabaya terkait kasus Ronald.
Temuan Kejagung menemukan Lisa tidak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.
Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikanRp1 miliar. (Dbs)






