Dinas PU Pringsewu Diterpa Dugaan Pengondisian Oleh Kabid, LSM Geram Minta KPK Turun

235 views

Pringsewu, Harianduta.com-Pemerintah Kabupaten Pringsewu khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu diterpa dugaan pengondisian Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Menurut Ketua Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Andri Arifin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengaudit seluruh proses tender yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu.

Belakangan diketahui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marganya Ikrom Fahmi diduga kuat terlibat praktik pengondisian pemenang tender proyek pembangunan.

Dugaan itu, terungkap atas pengungkapan sejumlah rekanan terkait dugaan setoran yang diterima Ikrom Fahmi dari kontraktor yang dijanjikan akan memenangkan tender proyek.

“Ini aparat penegak hukum harus mengusut tuntas,” kata Andri, Selasa (15/4)

Diketahui sejumlah rekanan berani menyampaikan hal itu melalui Aliansi Masyarakat Lampung (AML) baru-baru ini yang diungkapkan secara terang benderang oleh Ketua AML Sunarwadi dalam konferensi pers yang digelar di kantor AML pada Selasa, 15 April 2025.

Berdasarkan pengungkapan itu, Fahmi juga disebut turut mengatur jalannya proses tender sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“KPK harus segera turun mengecek dugaan itu. Salah satunya memeriksa harta kekayaan Ikrom Fahmi yang dinilai juga tidak wajar,” tegas Andri.

Ia menilai dugaan tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi yang merusak sendi-sendi tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jika benar yang disampaikan oleh AML, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi masuk ranah pidana. Ini bentuk penghianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Andri Arifin.

Andri juga menyayangkan belum adanya respons dari pihak-pihak terkait, termasuk Ikrom Fahmi sendiri, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

“Kami dari GERAM mendesak agar KPK turun dam Kejari Pringsewu segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aparat penegak hukum justru membiarkan praktik-praktik semacam ini terus berlangsung,” lanjutnya.

Menurut Andri, pengawasan masyarakat sipil, media, dan lembaga swadaya masyarakat harus diperkuat untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.

“Sikap diam dari pejabat terkait hanya akan memperkuat dugaan masyarakat. Sudah saatnya ada pembenahan total dalam sistem tender proyek pemerintah. Jangan sampai rakyat terus jadi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ikrom Fahmi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Perlu diketahui, Sunarwadi dalam konferensi pers menyebutkan, Fahmi telah menarik setoran dari beberapa rekanan dan mengondisikan pemenang tender mulai dari perencanaan pekerjaan hingga pelaksanaan pengerjaan nantinya.