Berita  

Pengacara Basri Modding: Laporan Sudah Dicabut, Kenapa Tetap Ditetapkan Tersangka?

79 views

 

Makassar, Harianduta.com-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Tersangka terdiri dari Rektor UMI, Sufirman Rahman, mantan Rektor Basri Modding, dan dua pelaksana berinisial HA dan MIW.

Kuasa hukum Basri Modding, Dr. Muhammad Nur, SH.MH, dan Muhammad Nasir, SH., MH, menilai kasus ini mencerminkan dugaan kriminalisasi, terutama karena penetapan tersangka terjadi menjelang pergantian Kapolda Sulsel.

“Kami mencurigai ada intervensi dalam proses ini, sebab laporan sudah dicabut, namun penetapan tersangka tetap dilakukan,” ungkap Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mempertanyakan keputusan penyidik yang melanjutkan berkas perkara meskipun ada keputusan pengadilan terkait.

“Polisi seharusnya menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.

Dr. Syahrir, SH MH MSi, meminta kepada Kapolda Sulsel yang baru untuk menggelar perkara secara terbuka.

“Jika ada dugaan kuat penggelapan, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya empat orang,” jelasnya.

Syahrir juga menekankan pentingnya menegakkan hukum sesuai prosedur.

“Tidak boleh ada kesan tebang pilih. Jika ada yang di-SP3, sementara yang lain tidak, itu menunjukkan keraguan dalam penegakan hukum Polda Sulsel,” tutupnya.

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak transparan demi keadilan yang sesungguhnya.