Bandar Lampung,Harianduta.com-Polda Lampung mengumumkan bahwa semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye serentak di wilayah Lampung.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan Peraturan Polri (Perpol) No. 6 Tahun 2012 dan No. 5 Tahun 2024. STTP harus diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan kampanye, termasuk rapat umum dan dialogis.
Proses penerbitan STTP akan dilakukan di Polres untuk pemilihan bupati dan wali kota, serta di Polda untuk pemilihan gubernur.
Umi mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum adalah prioritas.
“Kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. Polda Lampung berkomitmen untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Dengan harapan menciptakan suasana yang damai, Polda Lampung mengajak semua pihak, termasuk paslon dan pendukung, untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye.