KPK Periksa Menteri KKP

74 views

Harianduta.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Telkom.

Terbaru, penyidik KPK memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Sakti Wahyu Trenggono dilaksanakan oleh penyidik KPK di gedung KPK pada Jumat (12/7/2024) hari ini.

Pemeriksaan terhadap Sakti Wahyu Trenggono ini dilaksanakan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Wahyu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, atas nama Sakti Wahyu Trenggono,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap Menteri KKP ini terkait dengan kasus kerjasama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

KPK sendiri saat ini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, yakni pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom dan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Meski telah mengumumkan kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.

Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Terpisah, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya. (*)