Terkait Keluhan Warga Gunung Sari, Akhirnya Pihak Bank Buka Suara

928 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Betung akhirnya angkat bicara terkait polemik keluhan warga Gunung Sari yang menjadi korban perantara/calo kredit.

Menurut Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan saat ini BRI tengah melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Maka dari itu, apabila dalam investigasi tersebut ditemukan adanya pelanggaran, BRI akan mengambil langkah tegas terhadap pihak pihak terkait baik internal maupun eksternal.

“BRI berkomitmen untuk memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam kaitannya kasus ini. Perlu dicatat, BRI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam hal kerugian reputasi di wilayah Teluk Betung,” kata Felix Pakpahan, dalam siaranpersnya, Rabu (10/7)

Saat ini BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya dan BRI berkomitmen dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud, baik internal maupun eksternal.

“BRI mengimbau kepada seluruh nasabah untuk dapat menjaga kerahasiaan data perbankan milik nasabah dari pihak – pihak yang mengatasanamakan BRI. Untuk informasi resmi BRI, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat atau mengunjungi website resmi BRI : www.bri.co.id, contact center BRI : 1500017, email :Callbri@bri.co.id,” demikian kata Felix Pakpahan

Diketahui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban kredit fiktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fikfif di beberapa wilayah lainnya.

“Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).

Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum.

“Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Diketahui Modus Penipuan. Salah satu korban, Friska Okta Vidianiar, menceritakan awal kejadian korban diajak oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jaminan BPKB motor.

“Dia bilang pinjaman itu untuk koperasi dan nanti uangnya akan diputar sehingga cicilannya aman,” ujarnya.

Pinjaman pertama yang diajukan adalah sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Pada Desember 2023, Friska diajak lagi untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Ia sempat menerima tagihan dari pihak Bank pada akhir Juni 2024.

“Bank datang menagih, padahal saya tidak tahu apa-apa soal pinjaman ini. Saya hanya memberikan KTP, semua berkas lain mereka yang urus,” tambahnya.

Sampai saat ini, sudah teridentifikasi sebanyak 132 warga yang menjadi korban penipuan dengan nominal pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. “Pihak BRI mengatakan ada 132 warga yang datanya dipinjam tanpa sepengetahuan mereka,” ungkap Friska. (**)