Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiraman Kebakaran Rumah Wartawan, Ini Kronologinya

747 views

Harianduta.com-Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara telah diamankan oleh Polda Sumut. Kedua tersangka itu yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang.

Dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut. Demikian kata Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.

Agung mengungkapkan sejumlah barang bukti telah berhasil disita oleh penyidik. Di antaranya adalah botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Selain itu, juga ditampilkan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, Yunus dan Rudi memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembakaran tersebut. Yunus disebutkan sebagai eksekutor. Dia melakukan penyiram dan pembakaran rumah Rico. “Berperan sebagai yang eksekutor pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite,”ujar Agung.

Sementara itu, Rudi berperan sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor Yunus. “Berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama,”ujarnya.

Agung mengungkapkan aksi Rudi dan Yunus terekam CCTV di sekitar rumah Rico yang berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku sempat membeli bensin campuran dari suatu tempat, dan terlihat survei rumah Rico terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.

“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tutur Agung.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian dinding rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat kamar korban. Hal ini selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, di antaranya jejak abu.

“Menyiramkan campuran antara solar dan bensin ini ke rumah dan dinding di depan maupun di samping ke arah kamar korban,” ucap dia.

Setelah bensin disiramkan dan api melalap rumah korban hingga hangus, pelaku membuang botol tersebut. “30 Meter dari lokasi itu kami temukan barang bukti yang ada, dua botol minuman kemasan yang ada sisanya,” kata Agung.

Akibat peristiwa ini, Rico Sempurna dan keluarganya tewas bersamaan. Jenazah selain wartawan Tribrata TV yang teridentifikasi adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Adapun pasal yang sementara disangkakan kepada Rudi dan Yunus adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Agung Setya memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti dan akan menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup alat bukti

Sementara itu, perihal motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap. Namun pembakaran rumah Rico yang turut menewaskannya bersama keluarganya diduga karena pemberitaan perihal aktivitas judi yang melibatkan anggota TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (**)