Harianduta.com– Serikat Pekerja Buruh Perkebunan Nusantara (SPBUN) Regional 6 terkait penempatan atau penugasan karyawan dari luar Regional 6 KSO untuk mengisi kekosongan jabatan di PTPN IV Regional 6 KSO dan beberapa aspirasi karyawan setelah tergabung dalam KSO (kerjasama olah) Subholding PTPN IV.
“Semalam, kami pengurus berdiskusi dengan pengurus SPBUN Reg.6, kamis (13/06), menyimak pemaparan pengurus langkah diambil untuk menjebatani aspirasi karyawan. FSPBUN Reg.6 telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PTPN IV Subholding Palmco tertanggal 12 Juni 2024 perihal penyampaian aspirasi karyawan. PTPN IV diberikan mandat PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara untuk yang mengelola komoditi kelapa sawit di anak perusahaan “, jelas Teungku Maulana Firman, Ketua FKPPIB Korda Aceh, Jumat (7/06/24) melalui rilisnya pada media.
FKPPIB secara tersirat memiliki tangungjawab moral sebagai putra putri karyawan Reg.7 (Eks.PTPN I) untuk memperjuangkan nasib orang tua mereka setalah pasca penggabungan dalam subholidng palm.co. Kami menilai belum epektifnya komunikasi yang dijalin PTPN IV dengan Reg.6, ungkap Firman sapaan akrab Teungku Maulana Firman.
“Kami menangkap point penting dari surat yang dilayangkan SPBUN Regional 6, diantaranya pemberian bonus kinerja tahun 2023 pada karyawan, penyesuaian gaji mengacu pada UMP provinsi Aceh. Penilaian kinerja karyawan tahun 2023. Dan terakhir sosialisasi perjanjian kerja bersama (PKB) yang penting mengatur hak dan kewajiban pekerja dan manajemen KSO Reg.6”, ungkap mahasiswa Fakultas Hukum Syaih Kuala ini.
Firman berharap PTPN IV menjalin komunikasi yang baik lagi dengan SPBUN Reg.6 sebagai perwakilan karyawan untuk dan mengadapat memperhatikan aspirasi para karyawan dan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikannya, harapnya.