Berita  

Kejati Lampung ‘Tidak’ Lanjuti laporan Gapeksindo Soal Proyek RSTPN Unila, Ini Alasannya

360 views

 

 

Bandar Lampung, Harianduta.com-Kejaksaan Tinggi Lampung tidak bisa menindaklanjuti laporan dari Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Yang dimana melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa terkait laporan diatas tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, sebab saat ini pekerjaan belum ada kegiatan dan saat ini baru tahap proses tender, sehingga tim mengkaji tidak dapat ditindaklanjuti, proses tersebut sudah bisa ditindaklanjuti jika sudah 100 persen pekerjaan.

 

“Perkembangan laporan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) berdasarkan telaahan tim dari bidang teknis untuk laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan paket kegiatan belum dilaksanakan dan baru selesai proses tender,” kata Ricky saat dihubungi Harianduta.com, Senin (13/5)

 

Ricky beralasan tim bisa menindaklanjuti jika sudah PHO (provisional hand over) atau serah terima pertama hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

 

“Menurut bidang teknis baru dapat ditindaklanjuti apabila kegiatan telah selesai 100% dan diserahterimakan,” demikian kata dia.

 

Sebelumnya 18 Meret 2024, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dilaporkan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila. Hal ini disampaikan oleh Doni Barata selaku Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung pada Selasa (19/3).

 

“Laporannya baru kemarin ya,” katanya.

 

Pihaknya telah melaporkan kasus ini pada Kejati Lampung pada kemarin Senin, (18/3). Menurutnya, ada banyak pihak yang melaporkan selain pihaknya.

 

Ia menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihaknya melihat adanya dugaan kuat pertemuan persengkongkolan pihak Unila dengan perusahaan pemenang tender, yakni PT. Nindya Karya (NK). Menurut informasi yang diterima pihaknya, pertemuan tersebut diduga terjadi antara bulan Februari dan Maret tahun 2023 lalu di sebuah Hotel di Lampung.

 

Doni juga dengan tegas menyebutkan, bahwa pertemuan tersebut telah melanggar aturan di dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

“Tidak boleh ada pertemuan itu, karena sekitar 80 persen Indonesia ini korupsi itu pengadaan barang dan jasa, aturan KPPU tidak boleh seperti-seperti itu pertemuan itu apalagi pembicaraan kan yang ngasih harus hadir dalam situ, kita juga nggak tahu motifnya apa tapi hadir dalam situ,” tuturnya.

 

Doni juga telah melampirkan beberapa bukti yang ia serahkan kepada Kejati Lampung. Beberapa bukti tersebut diantaranya, foto, audio percakapan yang di ambil oleh salah satu peserta dalam pertemuan, serta beberapa berkas pendukung lainnya.

 

“Ada yang mengirim bukti-bukti foto pertemuan, yang ngirim itu yang salah satu yang ikut hadir dalam pertemuan itu, rekaman pembicaraannya dan lainnya dah cukup lah alat bukti itu,” jelasnya.

 

Diduga dana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar.

 

“Dia kan mulai 200 miliar ya kira-kira berapalah nominalnya biasanya aturan-aturan kayak gitu tak tertulis ya kan,” ungkapnya

 

Menurut Doni dugaan kasus ini tidak hanya melibatkan Rektor Unila, namun ada beberapa pihak lainnya yang terlibat.

 

“Pasti pihak rekanan itulah yang terlibat. Ya karena kasus korupsi di dunia konstruksi ini kan sudah merajalela,” tuturnya.

 

Diduga kasus serupa disebut Doni juga pernah terjadi pernah terjadi tahun 2010 lalu, namun hingga saat ini belum berlanjut. Namun, telah tercatat dalam laporan Kejati Lampung.

 

“Waktu itu juga RSPTN Unila 2010 juga gagal karena unsur korupsi nya di situ masuk dalam laporan di 2010 masuk dalam laporan Kejati, akhirnya tidak dilanjutkan lagi,” tambahnya.

 

Doni berharap, pihak Kejati Lampung cepat memproses laporannya untuk menegakkan keadilan.

 

“Kita tunggu lah mudah-mudahan (Yuda)