Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Mudik Lebaran Menggunakan Kendaraan Dinas

61 views

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas (randis).

Terkait ASN dilaran mudik Lebaran pakai randis ini diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi.

Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.

“ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Robi, Jumat (29/3/2024).

Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.

Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,” tegasnya.

Apabila kedapatan ASN yang membandel, Robi mengaku pihaknya bakal memberi sanski.

“Untuk sanskinya nanti kita lihat seperti apa dulu, tetapi sejauh ini memang tidak ada kasus di kita terkait ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” paparnya.

Robi pun menegaskan, larangan penggunaan randis untuk mudik ini berlaku di dalam provinsi maupun luar provinsi.

“Apapun bentuknya, mau di dalam maupun di luar provinsi, tetapi tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty juga mengatakan hal senada.

“Mengacu pada SE MenpanRB tahun lalu, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik,” tegasnya.***