Berita  

Awasi Dana Desa

190 views

Harianduta.com-Sejarah Dana Desa (DD) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa-desa. Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun.

Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri. Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ditemukan bahwa pada tahun 2021, kasus tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa.

Pada tahun 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa, yakni dengan sebanyak 154 kasus.

Kita berharap dana desa sebagai ujung tombak pembangunan di pemerintahan paling bawah, pekerjaan pembangunan fisik harus dilakukan dengan baik, dan semua pihak baik aparat penegak hukum, inspektorat harus benar-benar mengawasi. Terlebih hasil penelusuran tim organisasi masyarakat di lapangan terlihat pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pekerjaan belum selesai. Seperti pembangunan jalan usaha tani (Ounderlagh) pada tahun anggaran 2023 mengerjakan sepanjang 1200 Meter sampai tahun 2024 belum diselesaikan.

Salam.

Penulis Yuda