Bandar Lampung, Harianduta.com-Manajemen PTPN I Regional 7 dalam menjalankan operasional perusahaan patuh dan taat kepada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Bambang Hartawan menanggapi statement Perkumpulan Karyawan Borong dan PKWT (PKBP) terkait dengan tindak lanjut kasus perdata dan pidana Tri Gunarto dengan PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII) di beberapa media online beberapa waktu lalu.
Mengenai posisi kasus yang bergulir sejak 2022 lalu itu, Bambang menjelaskan saat ini masih dalam proses hukum. Terakhir, kata Bambang, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mengeluarkan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang pada pokoknya menyatakan Tergugat Rekonvensi (Tri Guntoro) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi (PTPN VII).
“Bahwa, pada tanggal 2 November 2023 PN Tanjungkarang telah memutus perkara perdata Nomor 225/Pdt.G/2022/PN Tjk yang pada pokoknya menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi (PTPN VII). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan mengeluarkan Putusan Nomor 101/PDT/2023/PT TJK tanggal 27 Desember 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 225/Pdt.G/2022/PN Tjk tanggal 2 Nopember 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata dia.
Namun demikian, lanjut Bambang, pihaknya belum bisa melakukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut karena pihak Tri Guntoro masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Manajemen PTPN I Regional 7 bukan pasif atau tidak menindak lanjuti perkara tersebut sampai tuntas, tetapi kami sangat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dalam kasus ini, mereka masih melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Sebagai perusahaan negara, kami berkomitmen untuk tunduk dan patuh kepada proses hukum yang berlaku,” kata dia.
Upaya manajemen PTPN I Regional 7 dalam menegakkan aturan yang berlaku di perusahaan, sebagaimana dilakukan kepada Tri Guntoro juga terus dilakukan. Pengawasan dan penindakan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), kata dia, adalah upaya dini untuk mencegah terjadinya penyimpangan hingga pelanggaran atau fraud. Bambang mengatakan, jika rekomendasi SPI tidak memberi efek jera dan perbuatan fraud mengakibatkan kerugian perusahaan, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum yang berlaku.
“Temuan secara internal oleh SPI sesungguhnya sudah dilakukan secara ketat dan berjenjang. Dan kepada Tri Guntoro telah dikenakan sanksi berat dan mengembalikan kerugian perusahaan tampaknya tidak menimbukan efek jera dan telah menimbulkan kerugian material perusahaan. Makanya kami berikan sanksi finansial berupa pengembalian kerugian kepda perusahaan yang dijadikan objek sengketa oleh pihak Tri Guntoro ke Pengadilan,” kata dia.
Atas perkara ini, pihak Manajemen PTPN I Regional 7 juga telah melaporkan Tri Guntoro ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Dalam proses hukum pidana ini, Bambang mengatakan pihak Polda Lampung sedang dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Polda Lampung. Saat ini, Polda Lampung masih dalam proses penyelidikan. Kami sangat berharap kasus ini segera tuntas sehingga kerugian negara bisa dikembalikan,” kata dia. (Bong)