Bandar Lampung, Harianduta.com- “Proses hukum berjalan baik perdata maupun lapiran pidana kita ke Polda Lampung. Keduanya berprogress. Untuk perdata bisa dicek di publis online putusan. Besok kita lanjutnya mas, sayaa masih safar, dan besok Senin kita diskusi”, kata Bambang Hartawan Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7 saat menjawab pesan yang dikirimkan via Whatsapp, Minggu (17/3).
Demikian statmen Bambang yang tidak menggambarkan secara utuh kasus oknum karyawan PTPN VII Tri Guntoro dalam dugaan korupsi yang merugikan perusahaan 3,1 miliar dan terkesan buang badan. Sebab, publik perlu mengetahui apa dan bagaimana permasalahan ini karena sudah berlangsung dari tahun 2023 lalu.
Sedangkan, Suparno ketua Perkumpulan Karyawan Borong dan PKWT (BKBP) PTPN I Regional 7, kami sangat menyangkan sikap Bambang Hartawan yang terkesan tertutup dalam menjelaskan kasus yang jelas-jelas merugikan perusahaan 3,1 milliar.
“Sebagai perwakilan pekerja bawah akan terus menyuarakan kasus ini, agar ada kelanjutan dan pihak-pihak yang terlibat dapat mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Informasi yang kami dapatkan ini bentuk korupsi yang terorganisir, masif dan terstruktur, tidak menutup kemungkinan pimpinan di kantor Direksi, sampai di Unit terlibat. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di PTPN VII ”, katanya.
Suparno menjelaskan kasus Trigun sendiri melibatkan dugaan korupsi penetapan kadar karet kering (K3) underweight yang tidak sesuai SOP yang menyebabkan regional 7 (PTPN VII) dirugikan sebesar sebesar Rp. 3.185.988.275,-.
Informasinya kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 November 2023, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Kami merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus Trigun ini, dikhawatir kasus ini akan menguap dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan. Jangan perlakukan untuk pimpinan berbeda dengan kami karyawan bawah, sampai hukum hanya tajam kebawah, sedangkan keatas tumpul”,jelasnya.
Penting bagi pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. PTPN juga perlu melakukan langkah-langkah untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah agar kasus serupa tidak terulang kembali. (Bong)