Lampung Timur, Harianduta.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi terkait upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam upaya pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 dimana menyebutkan adanya kerugian keuangan daerah senilai Rp. 1,6 Milyar pada kegiatan pengelolaan makan dan minum di Bagian Umum, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Jumat (9/2/2024) di Kota Bandar Lampung.
“Kita sebagai salah satu Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi kontrol sosial tentunya memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya Kejaksaan Negeri Lampung Timur dibawah kepemimpinan Bapak Agus Baka, S.H, M.H, dalam pemulihan keuangan daerah terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada kegiatan pengelolaan makan dan minum yang dilaksanakan oleh Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, yang mana dalam upaya ini Kejari Lampung Timur berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp. 1.490.242.750,- yang diduga hasil kerugian uang daerah dari pengelolaan anggaran makan dan minum tahun 2022”, ungkap Seno Aji.
Beliau yang dikenal sebagai sosok yang sederhana dan low profil ini juga mengutarakan bahwa pihaknya selain memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Lampung Timur, turut juga memberikan dukungan atas upaya penegakan hukum dalam upaya pemulihan keuangan daerah baik atas hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI, laporan masyarakat dan temuan lainnya.
“Upaya Kejari Lampung Timur dalam penegakan hukum atas kerugian uang daerah hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI tahun 2023 merupakan langkah yang tepat sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU tentang BPK RI dan UU tentang keuangan negara, upaya pemulihan keuangan daerah/negara merupakan skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam menangani persoalan yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi, namun kendati demikian pihak Kejaksaan juga dapat melakukan proses pemidanaan kepada para pelaku terkait ditemukannya bukti baru selain hasil pemeriksaan LKPD BPK RI atas dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tersebut, oleh karena itu Kita mendukung tugas-tugas konstitusi pihak Kejaksaan dalam wilayah hukum administrasi negara, dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung baik atas hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI, laporan masyarakat maupun temuan-temuan lainnya”, jelas Seno Aji.
Diakhir penjelasannya Seno Aji meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, agar momentum pemulihan keuangan daerah atas hasil pemeriksaan LKPD BPK RI sebagai upaya evaluasi dan refleksi akan kinerja-kinerja organisasi perangkat daerah yang lainnya.
“Dengan adanya hasil pemeriksaan LKPD BPK RI ini, harapnya dapat menjadi evaluasi dan perbaikan untuk OPD yang lainnya dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Hi. M Dawam Raharjo dalam melaksanakan tugas terkait dengan uang negara/daerah, sepatutnya jika terdapat kerugian uang daerah/negara atas hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI agar diselesaikan tepat pada waktunya yaitu 60 hari setelah hasil pemeriksaan disampaikan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU, tanpa harus adanya penegakan hukum, sehingga kedepan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara/daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabel, efektif, transparan dan berkeadilan, sesuai peraturan dan UU yang berlaku”, pungkas sosok Aktivis Seno Aji.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Lampung Timur memfasilitasi pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp. 1.490.242.750,- sebagaimana diungkapkan Kajari Lampung Timur, Agus Baka, S.H, M.H, didampingi oleh Kasipidsus, M Marwan, S.H, pada Selasa (6/2/2024).
Kajari menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Pihak bagian umum sebelumnya telah menyerahkan uang sekitar Rp. 175 juta ke kas daerah, dan pada Hari Selasa (6/2) kembali menyerahkan sisanya, kepada Kami, yaitu sebesar uang tunai Rp. 1,4 milyar lebih”, ungkap Kajari.
Selanjutnya, pihak Kejari menyerahkan uang sebesar Rp. 1.490.242.750,- kepada Bupati Lampung Timur Hi. M Dawam Raharjo untuk disetorkan ke Kas Negara”, kata Kajari. (*)