Bandar Lampung, Harianduta.com-LSM Pro Rakyat menyoroti Konsultan Supervisi pada Proyek Peningkatan Pengamanan Pantai Canti dan Pantai Banding, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang dikerjakan dengan anggaran Rp 1,7 miliar dari pagu 2 milyar oleh kontraktor yang dipilih oleh Kementerian PUPR, PT. Gunung Giri Engineering Consultant beralamat di Surakarta Jawa Tengah.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menilai proyek ini akan rawan kecurangan karena lemahnya pengawasan karena perusahaan jauh dari luar Kabupaten Lampung Selatan.
“Konsultan supervisi PT. Gunung Giri Engineering Consultant, Surakarta Jawa Tengah, jangan hanya tanda tangan laporan tanpa turun ke lapangan. Karena Uang Rp 1,7 miliar harus digunakan untuk kepentingan dan keamanan rakyat pesisir dari abrasi dan pemecah gelombang bukan jadi bancakan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, menambahkan bahwa indikasi kecurangan bisa muncul dari penggunaan bahan material batu dan beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi, volume pekerjaan yang diperkecil, hingga kualitas konstruksi yang dikerjakan dengan asal-asalan.
LSM Pro Rakyat menuntut agar Kementerian PUPR Balai Besar Way Sekampung membuka dokumen proyek secara transparan, sebagai masyarakat segera mengawasi kegiatan.
“Kami akan terus mengawal proyek ini karena uang 1,7 miliar yang diberikan negara ke konsultan supervisi PT. Gunung Giri Engineering Consultant, Surakarta Jawa Tengah adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, Kami harap jika ada indikasi celah kecurangan, mulai dari spesifikasi material batu dan beton yang lebih kecil dari standar, volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga kualitas konstruksi yang berpotensi cepat rusak. Konsultan jangan tutup mata. Jika benar terjadi, ini jelas merugikan rakyat dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas, taruhannya nyawa masyarakat pesisir,” lanjut Johan.
Sementara itu, PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung pada Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung, Ketut Purne belum memberikan tanggapan, meskipun nomor ponselnya whatsapp aktif tapi tidak direspon, begitu juga pesan whatsapp belum dijawab.
Seperti diketahui Proyek Pekerjaan Peningkatan Pengamanan Pantai Canti dan Pantai Banding Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan oleh PT. Fafa Perdana Mandiri, Aceh, waktu pelaksanaan 134 hari kalender, bertujuan untuk pencegahan dampak tsunami dan abrasi, dengan anggaran 27 miliar (*)






