Joki CPNS Mahasiswi ITB Besok Kembali Diperiksa Polda Sebagai Tersangka

126 views

 

Bandar Lampung,Hariantuba.com-Kasus joki CPNS Kejaksaan mulai mendapatkan titik terang siapa bermain ? Polda Lampung melayangkan surat panggilan untuk mahasiswi ITB yang sudah ditetapkan tersangka kasus joki penerimaan CPNS Kejaksaan. Direncanakan, RDS (20) akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (6/12/2023).

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan bahwa pemanggilan terhadap RDS untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Surat panggilannya sudah dikirimkan, direncanakan besok (Rabu) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Selasa (5/12/2023)

Dony mengatakan RDS dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB.”Kalau untuk pemeriksaannya kemungkinan pagi sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIB,” ujarnya.

Disinggung terkait kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk menjerat para pengorder, Dony mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penyelidikan kasus RDS untuk memburu kelima pelaku lainnya.

“Saat ini kami masih berfokus pada perkara RDS nya, nanti untuk perkembangannya akan kami informasikan kembali,” ujarya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada penetapan statusnya menjadi tersangka, RDS dijerat dengan Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP ancaman 12 tahun penjara. (detik.com)