LBH Dampingi Propam Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Kepada Keluarga Korban Warga Lamtim yang Ditembak Mati Polisi

224 views
Prompam Mabes Polri Lakukan pemeriksaan kepada keluarga korban Alm Romadhon yang didampingi LBH Bandar Lampung (Ist)

Lampung Timur, Harianduta.com- Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada keluarga korban Almarhum Romadhon korban dugaan ekstra judiciall killing atau pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi. Terkait hal ini LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga korban saat pemeriksaan. Kedatangan Mabel Polri melalui Propam ini adalah respon Divisi Propam Mabes Polri atas pengaduan yang dilakukan keluarga korban pada 26 Juni 2024 yang mengadukan langsung datang pada Mabes Polri.

Pemeriksaan dilakukan pada ayah, adik korban serta beberapa saksi warga atau perangkat desa yang pada saat terjadi penembakkan berada dan atau mendengar peristiwa penembakkan tersebut.

LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung.

“Kita bicara bahwa jangan sampai karena Alm. Romadhon merupakan keluarga yang kurang mampu dan masyarakat miskin lantas kasusunya tidak diusut tuntas dan segera di bongkar siapa pelaku dibalik penembakkan tersebut,” kata Sumaindra dalam siaran persenya, Kamis (11/7)

“Jangan sampai karena tidak viral dan tidak mendapat respon oleh publik lantas upaya menguak fakta dugaan ekstra judicial killing tidak dilakukan dengan serius. Jangan sampai pelaku sebagai aparat penegak hukum justru keluar dari ranah-ranah peneggakkan hukum yang seharusnya dilakukan. Jangan sampai penguakkan kasus penenembakkan akan berbeda prosesnya jika anggota APH yang menjadi korban penembakkan yang bahkan hingga sekelas Jenderal dapat dinyatakan bersalah dan dihukum mati,” kata dia lagi.

Sumaindra mendesak Mabes Polri dapat mengungkap fakta fakta peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya Sakdiah (32) Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menceritakan kondisi tubuh suaminya usai ditembak mati oleh polisi. Menurut Sakdiah, saat keluarga mengambil jenazah di RS Bhayangkara Bandar Lampung, diminta untuk tidak membuka kain kafan dan agar menguburkan langsung jenazah Romadon (34). Namun, Sakdiah tidak puas dan tetap ingin melihat jenazah suaminya untuk terakhir kali.

“Saat sudah diturunkan dari mobil dan ditaruh dibawah saya langsung buka kain kafannya” ujarnya, Rabu 3/4/24.

Ketika Kain tersingkap Sakdiah langsung menjerit dan kaget karena kondisi tubuh suaminya sudah dibelah pada bagian bawah perut hingga ke leher.

Selain itu ada lubang bekas tembakan di dekat pusar yang tembus di pantat dan luka lebam di bagian lengan serta siku.

“Saya kaget diapakan suami saya kok badannya dibelah dari bawah pusar hingga ke leher. Dan dijahit seperti jahitan karung” terang Sakdiah.

Diketahui, Suami Sakdiah bernama Romadon ditembak mati oleh polisi karena dituduh melakukan pembegalan di beberapa lokasi.

Penembakan terjadi pada kamis (28/3/24), Pukul 15.00 WIB. Romadon bersama istrinya baru pulang mencari rumput pakan ternak kambing.

Dalam keadaan basah kuyup keduanya masuk rumah hendak membersihkan diri. Malam hari pukul 22.00 Wib keluarga mendapatkan info Romadon sudah tidak tertolong, dan jenazah ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

Pagi hari Jumat (29/3/24) keluarga hendak mengambil jenazah, namun baru pukul 15.00 wib bisa dibawa pulang. Polisi melarang keluarga membuka kain kafan dan meminta agar di kuburkan langsung. Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan jenazah Romadon. Keluarga mendapati tubuh Romadon dibelah dari Leher hingga dibawah Pusar. Keluarga kembali memandikan jenazah Romadon lalu memakamkannya di TPU Desa (Rls)