LBH Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan Kredit Fiktif Ada 132 Korban

127 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban kredit fiktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fikfif di beberapa wilayah lainnya. 

“Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).

Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum.

“Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Diketahui Modus Penipuan. Salah satu korban, Friska Okta Vidianiar, menceritakan awal kejadian korban diajak oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jaminan BPKB motor.

“Dia bilang pinjaman itu untuk koperasi dan nanti uangnya akan diputar sehingga cicilannya aman,” ujarnya.

Pinjaman pertama yang diajukan adalah sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu tiga bulan.

Pada Desember 2023, Friska diajak lagi untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Ia sempat menerima tagihan dari pihak Bank pada akhir Juni 2024.

“Bank datang menagih, padahal saya tidak tahu apa-apa soal pinjaman ini. Saya hanya memberikan KTP, semua berkas lain mereka yang urus,” tambahnya.

Sampai saat ini, sudah teridentifikasi sebanyak 132 warga yang menjadi korban penipuan dengan nominal pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. “Pihak BRI  mengatakan ada 132 warga yang datanya dipinjam tanpa sepengetahuan mereka,” ungkap Friska.