Lapor Pak Dendi, Diduga Kominfo Pesawaran Simpan Puluhan Stempel Media 

531 views

Pesawaran, Harianduta.com-Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis harus melihat jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dibawahnya. Sebab, anggaran publikasi media pada dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 pada Belanja Langganan Jurnal, Surat Kabar serta Majalah sebesar Rp1.070.000.000 diduga bermasalah. Pasalnya, stempel media yang telah bermitra menjalin kerjasama tanpa teken Memorandum of Understanding (MoU) baik cetak maupun online, justru sengaja disimpan selama bertahun-tahun, Jumat (5/4/2024).

Seperti dilansir kilaslampung.com, salah satu sumber media yang enggan namanya disebutkan mengatakan, ada oknum berinisial (E) yang menjukirbalikan aturan di Kominfo Pesawaran.

Bahkan menurutnya puluhan stempel media sengaja dititipkan, alasannya agar tak perlu repot-repot apabila akan menandatangani pencairan.

Dirinya juga mempertanyakan ketidaktransparanan Kominfo Pesawaran pada media-media yang bermitra tanpa meneken MoU.

Selain itu, Rutunitas berita seremonial yang di publikasikan dari kegiatan Bupati Pesawaran. Dinilai tak sebanding dengan nilai anggaran yang lumayan besar menggunakan dana APBD.

“Anggaran Rp1.070.000.000 tahun 2024 melalui proses pengadaan langsung bukan main besarnya. Sementara nilai yang diberikan hanya Rp1 juta-2 juta permedia,” jelasnya.

Sementara sumber lain mengatakan, aturan yang diterapkan Kominfo Pesawaran kepada media parner pun di nilai amburadul. Kominfo Pesawaran pun tak bisa menjelaskan secara rinci anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1 miliar, diperuntukan keberapa media online, dan cetak berapa jumlahnya.

Berapa jumlah media yang bermitra, tahun ini saja mencapai Rp1 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan kami selaku awak media,” ungkapnya.

Sayang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran, Jayadi Y dan E ketika di konfirmasi Harianduta.com terkait permasalahan tersebut tidak merespon perihal gelontoran dana publikasi mencapai Rp1 miliar, hingga stempel para media, diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. (Bon)