Ingin Maju Calon Bupati di Tubaba Lewat Jalur Independen, Ini Syaratnya

208 views

Bandar Lampung, Harianduta.com– Perhelatan pilkada pada 27 November 2024, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, telah merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon petarung kursi panas gubernur, walikota, dan bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, melalui jalur perseorangan. Termasuk Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut KPU Lampung, para calon independen untuk kursi Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengumpulkan dukungan sebanyak 490.434 KTP. Angka ini, sebagaimana dijelaskan oleh KPU, setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024.

Sementara itu, para calon di Bandarlampung diberi kemurahan dengan hanya membutuhkan 59.256 dukungan KTP untuk bertarung menjadi Walikota dan Wakil Walikota. Sebuah angka yang juga didasarkan pada 7,5 persen dari DPT kota tersebut.

Antoniyus Cahyalana, Komisioner KPU Lampung menyatakan bahwa jumlah dukungan tersebut juga sudah diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada).

Namun, drama ini tak berhenti pada jumlah dukungan yang fantastis itu saja. KPU RI turut berperan dalam melengkapi skenario dengan menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Mulai dari pengumuman pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemungutan suara, semuanya telah diatur dengan rapi dalam lembaran PKPU itu. Apakah ini tandanya demokrasi yang berfungsi dengan baik, atau sebaliknya hanya perayaan arogansi birokrasi yang tak terbendung? Tentu saja,

Antoniyus menyatakan kesiapannya untuk menjalankan semua tahapan tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI. (***)