LCW Minta APH Usut Kemenag Kota Bandar Lampung Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran

207 views

 

 

 

Bandar Lampung, Harianduta.com-Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa, mempersoalkan dugaan penyelewengan anggaran terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung. Penyelewangan anggaran tersebut meliputi dana sumbangan Korpri hingga alat tulis kantor (ATK).

 

Juendi mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas,  membongkar penyeleweng anggaran tersebut. Ia juga meminta agar pihak Kementerian Agama Bandar Lampung untuk transparan terkait sumbangan korpri, sumbangan zakat dan lain-lain.

 

Menurut Juendi yang berlatarbelakang advokat ini meminta pihak APH dan BPK RI  untuk turun dan APH, bisa melakukan pulbaket.

 

Juendi, mengatakan, salah satu masalah klasik tata keuangan sektor publik yang hingga saat ini belum tuntas setelah reformasi. Temuan-temuan BPK dianggap “sepi” dan sama sekali tidak menjadi input perbaikan kedepannya.

 

“Ini juga pertanda lemahnya komitmen kepemimpinan untuk agenda reformasi birokrasi dalam hal tata kelola keungan daerah yang efisien, efektif dan ekonomis,” kata Juendi, kepada awak media, Senin  (18/3)

 

 

Sebelumnya, adanya dugaan penyelewengan anggaran terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung. Penyelewangan anggaran tersebut meliputi dana sumbangan Korpri hingga alat tulis kantor (ATK).

 

Dari berbagai media anggaran sumbangan Korpri senilai Rp10 ribu yang dari sumbangan sekitar 600 pegawai di Kota Bandarlampung tidak jelas peruntukannya.

 

Bahkan, bendahara dinilai tidak bersikap transparan terkait pengalokasian anggaran tersebut.

 

Selama kepala yang baru ini uang Korpri tidak jelas digunakan untuk apa saja. Tidak ada transparansi,” ujar narasumber,l.

 

Menurutnya, uang sumbangan wajib tersebut dipotong uang gaji sejak awal pegawai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumbangan wajib tersebut juga diperuntukan bagi KUA dan Sekolah se-Kota Bandarlampung.

 

“Misal satu orang dipotong selama 10 tahun, uangnya Rp1.200.000, kalikan saja 600 orang,” ungkapnya.

 

Selain itu, sumbangan Korpri, mereka juga dimintai uang dengan alasan sebagai zakat profesi penghasilan pegawai, masing-masing pegawai dipotong sekitar Rp200.000 dari uang gaji perbulan

 

 

Termasuk zakat profesi penghasilan pegawai hampir Rp200 ribu dipotong untuk zakat. Itu dipotong disesuaikan dengan golongan, ” tuturnya.

 

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan, untuk pengadaan ATK di kantor KUA Bandarlampung sejauh ini belum ada kejelasan. Padahal, Menurutnya pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan kantor

 

“Sampai sekarang belum jelas. Anggaran itu sudah turun. Kita juga bingung,” katanya saat dihubungi via telpon.

 

Menurut dia, kejadian ini baru dirasakan setelah kepemimpinan yang baru. Ia meminta agar adanya transparansi dan pengalokasian anggaran serta tepat sasaran.

 

Saya gak tahu, beda pemimpin beda kebijakan. Untuk ATK saja sudah tiga tahun tidak ada. Jadi, kita modal sendiri,” tutupnya.