AndriBANDAR LAMPUNG — Persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) terus menuai sorotan, termasuk dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Salah satu LSM yang intens pada perkara antikorupsi di Lampung, LSM Geram menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa tebang pilih.
Ketua LSM Geram, Andri Arifin, mengatakan bahwa munculnya nama-nama lama dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain di⁰ luar terdakwa yang saat ini diadili.
“Kalau dalam persidangan sudah mulai terungkap aliran dana dan peran direksi awal, maka ini tidak boleh berhenti pada tiga terdakwa saja. Penegak hukum harus berani menelusuri sampai ke akar, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam fakta sidang,” ujarnya, Senin (13/4/2026)
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan BUMD, khususnya yang bergerak di sektor energi.
“Dana PI ini nilainya sangat besar dan strategis. Kalau tidak dikelola dengan baik, potensi kebocoran sangat tinggi. Ini harus menjadi evaluasi total,” tegasnya.
LSM tersebut juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk mantan pejabat dan direksi awal yang diduga mengetahui proses pencairan dana.
Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum membuka secara terang benderang aliran dana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Jangan sampai ada kesan perkara ini hanya menyasar pihak tertentu, sementara aktor utama justru luput dari jerat hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen OSES ini menyeret tiga terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp271,4 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/4/2026) malam, tim penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan menyoroti peran direksi awal PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menyebut pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar terjadi pada periode kepemimpinan direksi jilid pertama, jauh sebelum kliennya menjabat.
“Penyertaan modal Rp10 miliar itu terjadi di era direksi awal. Kami minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Anshori dan Nuril untuk menjelaskan aliran dana tersebut,” kata Yunandar usai sidang.
Ia menegaskan, penelusuran aliran dana penting dilakukan agar perkara ini tidak dibebankan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab pada periode tersebut.






