Kuota Umroh untuk Warga Kurang Mampu Diduga Diperjualbelikan, FAGAS Minta Audit

Bandar Lampung, Harianduta.com – Program pemberian kuota umroh bagi masyarakat kurang mampu yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Di balik tujuannya yang mulia untuk membantu warga menunaikan ibadah ke Tanah Suci, program ini ternyata menyimpan celah besar yang selama ini luput dari pengawasan publik, sehingga berubah menjadi ladang bisnis gelap bagi oknum tak bertanggung jawab.

Karena minimnya transparansi terkait program ini, celah penyimpangan semakin lebar terbuka. Alih-alih diserahkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, kuota-kuota suci ini disembunyikan dan diakumulasikan oleh oknum tersebut untuk kemudian diperjualbelikan secara diam-diam.

Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti banyaknya laporan dan temuan terkait maraknya praktik jual beli kuota umroh di Kota Bandar Lampung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tersebut, program yang seharusnya menyasar kepada kelompok kurang mampu seperti pedagang kecil, tukang parkir, guru ngaji, marbot masjid, dan penyandang disabilitas, namun minimnya keterbukaan informasi mengenai mekanisme pendaftaran, kriteria penerima, dan latar belakang jamaah yang diberangkatkan membuka celah penyimpangan.

Koordinator Lapangan FAGAS Supriyadi menyebutkan, Penjualan kuota umroh di Kota Bandar Lampung tersebut diduga dilakukan melalui perpanjangan tangan oknum pegawai Bagian Kesra. Berdasarkan data yang diperoleh, uang dari hasil penjualan kuota umroh tersebut diduga disetorkan kepada oknum pegawai Bagian Kesra Kota Bandar Lampung.

“Ada RN, RT, CL dan lainnya yang sudah menyetorkan uang ke MF yang diduga perpanjangan tangan oknum Kesra yang melibatkan SY, AD dan G”. Kami pegang bukti chat, rekaman dan bukti transfer. oknum Kesra ini memainkan peran ganda yang jahat, disatu sisi mereka bertugas menyejahterakan rakyat, namun disisi lain mereka berperan sebagai pedagang tiket ibadah.” Cetus Supriyadi.

Amarah sejumlah warga Bandar Lampung pun semakin runcing ketika fakta gelap ini terungkap ke permukaan, mereka sangat murka dan kecewa akibat ulah oknum yang seharusnya menjadi pelayan rakyat namum mencoreng dan mengotori program Walikota untuk warga beribadah tersebut, bahkan ungkapan kekecewaan itu beralih ke sorotan lemahnya fungsi kontrol yang dilakukan Walikota Bunda Eva terhadap kinerja anak buahnya yakni Kabag Kesra dan jajarannya.

Dampak dari dugaan penipuan jual beli kuota umroh yang dilakukan oleh oknum Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung ini berimplikasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dipimpin Bunda Eva.

Bagi masyarakat, hilangnya kesempatan dikarenakan kuota umroh terbatas dijadikan barang jualan oleh oknum, orang-orang yang benar-benar berhak dan membutuhkan terhalang kesempatannya. Juga dampak bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung yakni hilangnya kepercayaan publik dikarenakan masyarakat tidak lagi percaya pada integritas Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat yang menodai nama baik Walikota Bandar Lampung.

“Ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap amanah rakyat! Bagian yang namanya ‘Kesejahteraan Rakyat’ justru menjadi sumber penderitaan rakyat. Bagaimana mungkin ada yang tega mengambil uang orang-orang yang sudah menabung bertahun-tahun demi Tuhan?” Ungkap salah satu warga yang merasa dirugikan.

Korlap Fagas itu juga menjelaskan, bahwa lembaganya sudah menyampaikan permasalahan ini ke Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandarlampung, Jhoni Asman, namun pihaknya seolah tidak dianggap dikarenakan sikap dingin dan tidak adanya penjelasan dari Kabag Kesra tersebut. Untuk itu Fagas akan menyampaikan langsung kepada Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiyana melalui aksi unjuk rasa agar Walikota segera memerintahkan inspektorat dan lembaga pemeriksa keuangan untuk melakukan audit mendalam, dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan pidana korupsi dan penipuan.

“Dengan bungkamnya Kabag Kesra terkait permasalahan ini terdapat keseolah-olahan bahwa apa yang kami sampaikan ini benar adanya” Tutup Suryadi selaku Korlap Fagas tersebut.

Masyarakatpun kini menanti langkah konkret Walikota Bandar Lampung. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa tanpa transparansi dan Pengawasan Ketat, Jabatan Pengabdian Mudah Berubah Menjadi Alat Penindasan.