Gandeng BRI Kanca Manna, Pemkab Kaur Luncurkan Transaksi Non-Tunai Keuangan Desa

KAUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan desa dengan melaksanakan penandatanganan kerja sama sekaligus peluncuran transaksi non-tunai pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah kabupaten, Kamis (5/3/2026).

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur terkait pengelolaan keuangan desa. Penerapan sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan dana desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, menjelaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai bertujuan utama untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran. Dengan sistem elektronik, setiap transaksi tercatat secara real time sehingga memudahkan pengawasan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kaur sebelumnya telah meraih penghargaan Terbaik I dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 dari KPPN Manna. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para Kepala Desa. Hari ini, kita tingkatkan lagi kualitasnya melalui sistem digital,” ujarnya.

 

Dalam implementasinya, Pemkab Kaur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Manna sebagai mitra perbankan. Pemimpin Cabang BRI Kanca Manna, Aga Karisma , mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem digital pengelolaan keuangan desa. “Melalui sistem ini, data transaksi dapat diakses secara detail dan dana langsung masuk ke rekening masing-masing desa. Aparatur desa juga dapat memanfaatkan layanan agen BRILink maupun aplikasi BRImo dengan fitur yang setara dengan layanan kantor bank,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penerapan sistem non-tunai bukan sekadar inovasi daerah, melainkan kewajiban regulasi demi tata kelola yang lebih baik. “Dengan aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih simpel, aman, dan transparan. Transaksi bahkan dapat dilakukan dari rumah. Ini merupakan komitmen kita untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Acara peluncuran berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kaur.

Dengan diterapkannya sistem transaksi non-tunai ini, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa diharapkan semakin ketat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemerintah daerah optimistis langkah ini akan memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Implementasi digitalisasi keuangan desa tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.