Harianduta.com-Tulang Bawang Barat — Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepalo Tiyuh Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), gagal total meski telah menghabiskan anggaran sebesar Rp53 juta dari total dana Rp70 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Penjabat (PJ) Kepalo Tiyuh Toto Katon, Mustiko Purnomo, membenarkan bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada panitia penyelenggara PAW. Namun, proses pemilihan tidak dapat dilanjutkan karena hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, sehingga tahapan PAW dinyatakan gagal.
“Sudah saya serahkan dana PAW sebesar Rp70 juta. Saya belum bisa melaporkan SPJ karena prosesnya masih berlangsung, mengikuti dua Tiyuh lain yang juga melaksanakan PAW, yaitu Tiyuh Karta Sari dan Gunung Terang,” ujar Mustiko saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Meski kegiatan PAW tidak terlaksana, dana sebesar Rp70 juta telah dikucurkan. Hingga kini, belum diketahui secara rinci peruntukan dan rincian penggunaan anggaran pada tahapan-tahapan yang telah berjalan.
Mustiko menambahkan, urusan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) menjadi kewenangan panitia, bukan pemerintah Tiyuh. “Proses pembuatan SPJ belum bisa dilakukan karena tahapan PAW belum selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PAW Tiyuh Toto Katon, Eko Zainuri, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, membenarkan pihaknya telah menerima dana Rp70 juta dari pemerintah Tiyuh. Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, Rp53 juta telah digunakan dan Rp17 juta dikembalikan langsung kepada PJ Kepalo.
“Saya sudah tidak memiliki wewenang lagi. Sisa dana sebesar Rp17 juta sudah saya serahkan kembali ke Pak Mustiko Purnomo,” jelas Eko.
Eko juga menyebut dirinya telah diberhentikan sebagai Ketua Panitia PAW berdasarkan SK Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Toto Katon Nomor: 141/01/BPT-TTK/X/2025, tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditandatangani Ketua BPT Rustaim, S.E.
Dengan demikian, pelaksanaan PAW Kepalo Tiyuh Toto Katon dinyatakan gagal, sementara sebagian besar anggaran sudah terserap untuk tahapan yang tidak berujung pada pelantikan. (*)






