PTPN I Dukung Proses Hukum Terkait Penyelidikan Kejati Sumut Sebagai Komitmen GCG

Head Office PT Perkebunan Nusantara I

Jakarta, Harianduta.com– PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menghormati dan mendukung pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kantor Manajemen PTPN I Regional 1 pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menyampaikan “PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sumut, untuk membantu penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional,” ujar Aris.

Aris menegaskan bahwa PTPN I senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh operasional perusahaan dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PTPN I juga sejauh ini terus berusaha memastikan agar setiap lini proses bisnis dapat terhindar dari aksi-aksi fraud. Upaya ini telah dilakukan oleh PTPN I dengan memperoleh sertifikasi manajemen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam hal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut, maka PTPN I akan secara proaktif memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sejauh ini terus memastikan komitmen anti fraud berjalan disetiap lini proses bisnis PTPN I. Serta, mendukung pemenuhan data dan informasi bagi Kejati Sumut dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan di kantor PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan direksi dan komisaris, serta ruangan Manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP di Jalan Medan Tanjung Morawa Km 55.