Harianduta.com-Gubernur Aceh MUZAKIR MANAF mendukung langkah Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) terkait pencopotan Syahriadi Siregar sebagai Region Head PTPN IV Regional VI Aceh dan Tengku Zein Ichwan sebagai SEVP Operation.
Melalui surat yang beredar dan diterima Harianduta.com . Nomor 500. 15. 13. 1/6892 ditandatangani Gubernur Aceh yang ditandatangani di Banda Aceh 10 Juni 2025.
Dimana surat tersebut berbunyi. Sehubungan dengan surat Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PT. Perkebunan Nusantara I Regional VI Aceh Nomor 084/SPBUN/X/2025 tanggal 5 Juni 2025 perihal mohon dukungan dan rekomendasi, bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan mendukung penggantian posisi Regional Head (RH), Senior Executive Vice President Operation (SEVPOP) dan Senior Executive Vice President Business Support (SEVPBS) dengan sumber daya manusia yang ada di PTPN I Regional VI Aceh sesuai peraturan perundang-undangan.
Begitu juga Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, mendesak pemerintah pusat untuk mencopot Syahriadi Siregar dari jabatan Region Head PTPN IV Regional 6 dan Tengku Zein Ichwan dari posisi SEVP Operation. Desakan ini disampaikan setelah kunjungan kerja anggota DPR Aceh ke PTPN IV Regional 6 yang tidak dihadiri oleh pimpinan perusahaan.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan dan terima kasih DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mendukung usulan SP-Bun untuk mengganti petinggi PTPN IV Regional 6 dengan putra daerah yang mengerti kultur masyarakat dan kearifan lokal Aceh.
Dimana Ketua Umum SP-Bun Rusli Achmad mengatakan, banyak persoalan yang meresahkan pekerja seperti keterkaitan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dimana maksimal bekerja 8 jam, sementara yang diterapkan di PTPN IV Regional 6 ini dijalankan hanya 2 shift, jadi karyawan dipaksa bekerja sampai 12 jam tanpa dihitung lembur.
Selain itu, perusahaan juga tidak menjunjung kearifan lokal, seperti pada waktu shalat Jum’at pekerja tetap diharuskan bekerja. Tidak ada penghormatan terhadap hari meugang, puasa Ramadhan, dan shalat hari raya.
Terkait persoalan ini, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, setelah dilakukan pertemuan singkat dengan pihak manajemen PTPN, DPRA dan Pemerintah Aceh mendukung usulan SP-Bun untuk disampaikan ke pihak Holding untuk segera disikapi.
Tuntutan SPBUN itu diterima oleh rombongan anggota DPRA yang terdiri dari Tgk Muharuddin (Ketua Komisi I), Bunda Salma (Komisi III), Rusdi Muktar (Partai Aceh), Armiadi (PKS), Raja Zia Ulhaq (PAN). Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum SP-Bun Rusli Achmad dan Sekretaris Umum, Abdul Khalid.
SP-BUN menilai bahwa selama lebih dari 18 bulan kepemimpinan Syahriadi Siregar sebagai Region Head PTPN IV Regional VI Aceh dan Tengku Zein Ichwan sebagai SEVP Operation, mereka gagal meningkatkan kinerja perusahaan secara signifikan, serta menciptakan kondisi hubungan industrial yang buruk.