Harianduta.com-Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dono terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4).
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Dono dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Dono membayarkan uang pengganti Rp 510.085.261.485,41 ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Jaksa meyakini Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Dono disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting
Jaksa menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Terhadap Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, telah lebih dulu diadili. Mereka divonis bersalah dan masing-masing dihukum 3 sampai 4 tahun penjara.