Bandar Lampung, Harianduta.com-Dua karyawan perusahaan BUMN PT Waskita Karya menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka).
Kedua tersangka yaitu Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta (TG alias TWT) selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Kedua tersangka diperiksa di Kantor Kejati Lampung dan dibawa ke Rutan Way Huwi menggunakan mobil tahanan, Senin malam (21/4/2025). Kedua tersangka tampak menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan rangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 47 Saksi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini, penyidik meningkatkan status Saudara WM alias WDD dan Saudara TG alias TWT menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin malam.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Terpeka yaitu dari STA 100-200 s/d STA 112-200 sepanjang 12 Km di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 1.253.922.600.000 (Rp1,2 triliun) yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka di Tim V PT Waskita Karya diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Mereka diduga merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017-2019. Perbuatan para tersangka yang membuat laporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp66 miliar
“Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” kata Armen.
Atas peningkatan status tersangka tersebut, saat ini para tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk dengan 20 hari ke depan. (**)