Siap Siap, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Dari Bulan Mei Sampai Juli

433 views

Bandar Lampung, Harianduta.com- Siap-siap bagi warga Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025. Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Drive Thru, Kamis (17/4/2025).

“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua kendaraan, roda dua maupun roda empat. Cukup bayar satu tahun berjalan, berapa pun tahun menunggaknya,” kata Gubernur Rahmat.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Selain penghapusan tunggakan PKB, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga akan dihapus.

Gubernur juga mengingatkan bahwa pemutihan ini bisa menjadi kesempatan terakhir. Sebab, pada tahun 2026, Kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang mati pajak.

“Saat ini kepatuhan masyarakat Lampung baru 38 persen. Kami berharap, dengan adanya program ini, masyarakat semakin sadar dan patuh bayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Berikut detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung:

1. Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan). Penghapusan denda SWDKLLJ tahun berjalan dan sebelumnya.

2. Lokasi Layanan Pemutihan:

Seluruh Samsat Induk & Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa). 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes. Layanan digital: SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM.

3. Syarat Pengesahan Tahunan:

e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan. STNK asli & TBPKP asli. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

4. Syarat Perpanjangan STNK:

e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan. STNK asli, TBPKP asli, bukti cek fisik kendaraan (wajib hadir), dan BPKB asli. Risalah lelang (untuk kendaraan hasil lelang). Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).