Menggala, Harianduta -Tulang Bawang, Lampung – Perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil bagi Novi Yana. Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kini menemui titik terang setelah pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf dan sepakat untuk berdamai.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/67/III/2024 POLRES TULANG BAWANG, tertanggal 13 Maret 2024, Novi Yana melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan/atau 170 KUHP atau 368 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tangga Raja, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada 13 Maret 2024.
Namun, setelah melalui proses hukum dan mediasi, kasus ini akhirnya berujung damai. Novi Yana mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada Polres Tulang Bawang, khususnya Satreskrim, yang telah menangani kasus ini dengan profesional.
“Alhamdulillah, doa dan usaha saya selama ini dikabulkan oleh Allah SWT. Tuntutan keadilan atas penganiayaan yang saya alami pada 13 Maret 2024 telah menemui titik terang. Pihak terlapor akhirnya datang ke rumah saya untuk meminta maaf, dan kami bersepakat untuk berdamai pada Jumat, 28 Maret 2025. Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar yang selalu mendukung saya, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tulang Bawang, khususnya Kasat Reskrim beserta jajarannya, yang telah bekerja secara profesional hingga saya merasa mendapatkan keadilan,” ujar Novi Yana saat ditemui di kediamannya.
Senada dengan Novi Yana, salah satu anggota keluarganya, yang enggan disebutkan namanya, turut mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian kasus ini.
“Syukur, masalah yang kakak saya alami selama ini akhirnya selesai. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dalam menyelesaikan permasalahan, kita tidak boleh main hakim sendiri,” tutupnya.
Dengan penyelesaian damai ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masyarakat, serta menjadi pembelajaran bahwa setiap permasalahan hukum sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat dengan mengedepankan keadilan dan musyawarah.