Insentif KPU Naik 50% Usai Jokowi Teken Perpres 86 tahun 2024

101 views
Presiden Joko Widodo (Ist)

Harianduta.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan soal insentif bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kenaikan insentif para pegawai KPU dalam rapat konsolidasi Pilkada Serentak 2024 kemarin.

“Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50%” kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Jokowi merilis Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebaagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.

Besaran insentif KPU terdapat pada pasal 2 Perpres 86 2024, rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Ketua dan Anggota KPU Pusat:

Ketua sebesar Rp 77.625.000

Anggota sebesar Rp 67.500.000

  1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:

Ketua sebesar Rp 32.400.000

Anggota sebesar Rp 27.000.000

  1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:

Ketua sebesar Rp 21.600.000

Anggota sebesar Rp 16.200.000

  1. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:

Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000

Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000

Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000

Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000

Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000

Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000

Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000

Sumber Detik.com