Bandar Lampung, Harianduta.com-Sahar (50), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah harus menerima kenyataan pahit, setelah mengalami kelumpuhan pasca tersengat aliran listrik medio Maret 2024 lalu.
Sahar berkisah, ia tersengat listrik saat sedang memasang orderan tarub di salah satu rumah tetangganya yang akan hajatan. Kondisi kabel listrik dilokasi yang menjuntai tak sengaja tersentuh besi tarub yang saat ini berada dalam genggaman kedua tanganya.
Tak ayal, lantaran tersengat listrik, Sahar sempat tak sadarkan diri beberapa saat, saat siuman sahar pun menyadari dirinya mengalami kelumpuhan.
“Kabelnya memang menjuntai pendek, jadi gak sengaja kesenggol besinya, mungkin karena kabelnya ada yang telanjang,” kata Sahar, terbata-bata, Senin (12/08/2024).
Sahar yang merupakan tulang punggung keluarga, harus meratapi nasibnya karena tak lagi mampu berbuat apa-apa untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Ia hanya berharap, pihak PLN dapat segera memperbaiki kondisi tiang dan kabel yang ada agar tak ada lagi korban lainnya.
Sementara, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sofyan AS, ST menyebut kejadian yang dialami Sahar tidak hanya karena kelalaian pribadi Sahar, namun juga ada kelalaian PLN.
Sebab, kata Sofyan, PLN tidak seharusnya membiarkan ada kabel yang menjuntai apalagi ditengah pemukiman warga.
Disamping itu, ketinggian tiang PLlN yang hanya 9 meter saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi. PLN harus menggunakan tiang dengan ketinggian 12 Meter.
“Kenyataanya sepanjang ruas jalan Padang Ratu- Way Kunang masih menggunakan tiang 9 meter, padahal jika mengacu pada UU No.30 tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011 tentang Perkim, PP No.14 Tahun 2014, PP No.5 tahun 2001 dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan, maka harus menggunakan tiang yang berukuran panjang 12 meter, ” beber Sofyan.
Dalam hal ini, lanjut Sofyan, PLN harus segera membenahi dan mengevaluasi tiang dan kabel listrik yang ada, juga memberikan kompensasi dan perhatian kepada korban yang tersengat listrik.
“Sayangnya meski sudah banyak yang jadi korban, belum juga dilakukan evaluasi dan perbaikan tiang dari PLN, terkhusus untuk Sahar juga tidak ada perhatian meski sudah melaporkanya ke PLN,” ucapnya.
Terpisah, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan era terdahulu memang terdapat jaringan yang menggunakan tiang 9 meter. Dan saat itu masih diperbolehkan secara aturan.
” Namun, semakin kesini telah dilakukan perubahan dan perbaikan terhadap peraturan-peraturan umum instalasi listrik, sehingga jaringan listrik tegangan menengah menggunakan tiang 12 meter,” ungkap Darma.
Meski begitu, tiang 9 meter yang ada tidak harus diganti baru, jika berpotensi membahayakan masyarakat, PLN dapat melakukan pemasangan bayonet untuk menambah ketinggian tiang.
“Selagi itu berpotensi memahayakan masyarakat, pasti dilakukan evaluasi dan perbaikan bahkan penggantian,” tuturnya.
Terkait kejadian yang dialami Sahar, menurut Darma, itu terjadi akibat kelalaiannya sendiri, sehingga PLN tidak dapat mengakomodir hal itu.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada masyarakat terkait bahaya listrik. Bukan PLN melarang orang pasang tarup, tetapi ada baiknya melaporkan dulu ke PLN sebelum bekerja. Sehingga PLN akan membantu mengamankan potensi bahaya listriknya,” sebutnya. (*)