Duh, Pj Bupati Tulang Bawang Terima Tunjangan 587 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

139 views
Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan (Ist)

Tulang Bawang, Harianduta.com-Tunjangan Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, yang diterima sebesar Rp 587.078.239,70 dinilai tidak sesuai ketentuan yang diberikan oleh pihak keuangan dari pemda setempat.

Maka dari itu Qudrotul Ikhwan yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, ini wajib memulangkan karena tunjangan yang diberikan tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan lainnya untuk pejabat negara.

Hal ini berdasarkan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan, pemberian Tunjangan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (TPKAD) Untuk Pj Bupati Kabupaten Tulang Bawang Lampung sebesar Rp 587.078.239,70 tidak sesuai ketentuan.

Hal ini diungkapkan BPK dalam temuan nomor 4 yaitu Belanja Pegawai Tunjangan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada BPKAD membebani Keuangan Daerah sebesar Rp 6.150.524.066,00 dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 587.078.239,70.

Terkait pemberian TPKAD kepada PJ Bupati Tulang bawang BPK menyebutkan, selama tahun 2023 PJ Bupati Tulang Bawang menerima TPKAD Rp 690.680.282,00 yang kemudian dipotong pajak sebesar Rp 103.602.042,30 sehingga bersih yang diterima adalah sebesar Rp 587.078.239,70.

BPK menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 58 PP nomor 12 Tahun 2019,pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, sampai tahun 2023 belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan lainnya untuk pejabat negara.

“Selain menerima TPKD, PJ Bupati Tulang Bawang tahun 2023 juga menerima insentif pemungutan pajak daerah dan Retribusi daerah sebesar Rp 202.210.340,00,” tulis BPK.

BPK kemudian menyimpulkan bahwa, terjadi kelebihan bayar TPKAD kepada Pj Bupati Tulang Bawang tahun 2023 sebesar Rp 587.078.239,70 dan direkomendasikan untuk dikembalikan kepada pihak terkait dan Kas Daerah.

Hingga berita ini diturunkan media masih dalam upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait, BPKAD Tulang Bawang dan Pj Bupati Qudrotul Ikhwan. (Yuda)