Proyek Pembukaan Jalan 4,1 Miliar di Lemong Diduga Terkondisikan Milik Anak Mantan Pejabat

127 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-

Proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, mulai mencuat aroma dugaan korupsi.

Informasi yang dihimpun awak media proyek senilai Rp 4,1 miliar itu sudah terkondisi dan kini tengah disidik penyidik Tipikor Kejati Lampung.

Namun faktanya penyelidikan kasus yang diduga ada kerugian negara sekitar Rp 925 juta di Kejati Lampung masih mandek.

LSM Republik, proyek tersebut diduga sudah terkondisi karena sebelum surat perintah mulai kerja (SPMK) terbit sejumlah alat berat milik perusahaan sudah masuk ke lokasi proyek.

“Jadi dari pengakuan sumber kepada kami, bahwa memang proyek itu terkondisi, karena alat alat berat milik perusahaan yang mengerjakan proyek sudah masuk duluan, padahal SPMK belum keluar. Disini jelas melanggar aturan,” tutur Arista Ketua LSM Republik, Minggu (14/7/2024)

Selain itu kata dia, kejanggalan lain dari proyek tersebut yakni dugaan tidak adanya pihak BPK yang melakukan audit terhadap proyek tersebut. “Kejanggalan lain yang kami dapat, bahwa diduga proyek itu tidak diaudit oleh BPK,” tegasnya.

Bahkan kata dia, ada sumber yang menyebutkan kepada lembaganya bahwa proyek tersebut informasinya diduga kuat milik mantan anak sekda di salah satu kabupaten di Lampung.

Arista menegaskan dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan tersebut lembaganya meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tersebut.

“Kita minta jajaran kejati Lampung jangan lembek, ayok usut tuntas kasus ini. Jangan sampai dihentikan atau malah hilang seperti kasus-kasus dana hibah KONI atau kasus perjas DPRD Tanggamus,” tegasnya

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Lampung sudah memerika sejumlah saksi termasuk dari pihak pelaksana proyek, dari dinas sampai dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelasan, penyidik kejadi Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 3 April 2024. Enam saksi yaitu DS selaku Direktur CV RN, BS selaku pengelola LPSE Pemkab Pesisir Barat, AF selaku Direktur CV MJP, serta AI, LS, N selaku Tim Pokja.

Dikatakannya dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara di Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya,” ujar Ricky Ramadhan beberapa waktu lalu.

Sementara Plt. Kepala DPUPR Pesisir Barat Tanwir dan Kabid. Bina Marga, Andrian Sani belum berehasil dikonfirmasi awak media. (**)