Dugaan Lobi-Lobi ke Kejati ! Terkait Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek

663 views
Kantor Kejati Lampung (Ist)

Bandar Lampung, Harianduta.com-Satu bulan Lebih pasca pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024 lalu, kasusnya mulai redup. Kabar tersiar pejabat dan pihak rekanan mulai melakukan lobi-lobi di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Pasca pemeriksaan Kepala BPKAD Pesisir Barat dan pihak perusahaan, kasusnya mulai meredum. Kami dapat info ada pejabat Pesisir Barat, dan pihak merusahaan mulai melakukan lobi-lobi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Ini harus kita awasi, jangan sampai penegak hukum masuk angin,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romlie, seperti dilansir sinarlampung.co.

Menurut Suadi Romlie, bulan Mei-Juni 2024 awal, Kejaksaan Tinggi sangat bersemangat melakukan proses proses penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi. Bahkan terlihat dari ekspose oleh Penkum Kejati, atas progres penanganannya. “Tapi sekarang mulai melempem. Padahal begitu banyak kasus korupsi yang masuk dan ditangani,” katanya.

Sebelumnya, kata Suadi Romli, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Kasis Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024. “Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky dalam keterangan persnya. Menurut Ricky, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

 

“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya. (Red)